Free Webinar ke-125 berjudul “Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023” diselenggarakan pada Rabu, 2 Agustus 2023. Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-125.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Tiara Baginda Maharani, S.E. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-125, Dr. Prianto Budi S memaparkan agenda pembahasan yang terdiri dari latar belakang, ide & konsep perpajakan, konsep hierarki hukum, konsep alokasi biaya (cost allocation), dan diakhiri dengan analisis pengaturan alokasi biaya sesuai PMK-72/2023.
Ketentuan PMK-72/2023 terbit pada 13 Juli 2023, kemudian mulai berlaku sejak 17 juli 2023. Penerbitan PMK-72/2023 merupakan peraturan lebih lanjut mengenai penyusutan dan amortisasi sesuai Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) PP-55/2022. Adapun tujuan dari penerbitan peraturan lebih lanjut mengenai amortisasi dan penyusutan agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam perhitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa tidak ada lagi peraturan lebih lanjut tentang penyusutan dan amortisasi selain PMK-72/2023.
Sehubungan dengan tidak adanya peraturan turunan dari PMK-72/2023, Pemerintah menerapkan rasionalitas dalam setiap perumusan sebuah kebijakan termasuk mengenai penyusutan dan amortisasi. Narasumber memaparkan bahwa pemajakan atas suatu transaksi tertentu tidak terlepas dari rasionalitas yang mendasari kebijakan/aturan yang menjadi rujukan hukum pajak. Dengan demikian, berbagai opsi kebijakan pajak yang tertuang dalam peraturan perpajakan merupakan buah hasil dari rasionalitas perumus kebijakan (policymakers), sesuai dengan rational choice theory.
Perumus kebijakan selalu merujuk kepada pemahaman terbatas dari fakta/fenomena yang kompleks. Hal tersebut menyebabkan suatu kondisi yang dinamakan bounded rationality theory. Pada akhirnya, aturan pajak tidak terlepas dari konsep yang mendasarinya (underlying concepts/konsep pendasar) karena aturan tersebut berasal dari gagasan/ide (konsep).
Konsep Cost Allocation
Konsep Cost Allocation berasal dari Matching Principle atau sering disebut dengan konsep Matching Cost Against Revenue sesuai dengan perkembangan paradigma akuntansi di Era Industrial yang menerapkan HCA (Historical Cost Accounting). Secara sederhana, konsep matching ini dijelaskan dengan membandingkan pendapatan (revenue) yang diperoleh pada tahun berjalan dengan biaya yang dikeluarkan pada tahun tersebut. Pembiayaan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak harus disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh. Dengan demikian, jika ada biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu periode, pembebanannya di laporan laba rugi menggunakan mekanisme alokasi biaya (cost allocation) agar dapat disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh pada tahun berjalan dan tahun selanjutnya.
Jika dikaitkan dengan pembebanan natura dan kenikmatan, konsep matching principle merupakan rujukan utama dalam perhitungan pembebanan natura dan kenikmatan. Wajib Pajak dapat membebankan seluruh imbalan dalam bentuk natura secara akuntansi, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya tersebut berhubungan dengan prosedur Wajib Pajak dalam memperoleh penerimaan. Adapun pemeriksa pajak yang mengkoreksi biaya-biaya atas imbalan natura dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa imbalan tersebut tidak berhubungan dengan perolehan pendapatan.
Konsep dasar dari pengurang penghasilan bruto (deductible expense) pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh (termasuk penyusutan dan amortisasi) merujuk pada pendekatan matching cost against revenue. Jika ditelusuri secara hisotris, pengaturan mengenai penyusutan dan amortisasi sesuai Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh mengacu pada matching principle yang diadopsi oleh Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI 1973 & PAI 1984). PAI merupakan rujukan dasar dari peraturan UU No.8 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan perubahannya hingga perubahan ketiga UU PPh pada Tahun 2000. Pembebanan biaya sedapat mungkin dihubungkan dengan pendapatan, namun untuk biaya tertentu. Meskipun tidak dapat dihubungkan dengan pendapatan, pelaporan dilakukan dalam periode terjadinya beban karena beban tersebut memberikan manfaat untuk periode berjalan atau tidak memberikan manfaat lagi untuk masa mendatang.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 2 Agustus 2023, mayoritas pertanyaan peserta terkait dengan pembebanan biaya sehubungan dengan matching cost against revenue disesuaikan dengan Pembebanan biaya yang dialami oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.