Dwi Purwanto – Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies
Kualitas udara di DKI Jakarta dan disekitarnya masih tercatat tidak sehat dan masuk dalam dua besar wilayah dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data IQ Air, pada Jumat, 15 September 2023 pukul 08:00, Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan tingkat polutan terparah di dunia.
Tercatat konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) mencapai 76,6 mikrogram/m3 dengan AQI mencapai 162 atau dengan kata lugas, udara Jakarta tidak sehat. Konsentrasi PM2,5 di Jakarta 15,3 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas tahunan World Health Organization (WHO).
Dampak Polusi Udara dan Peran CSR
Polusi udara memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka pendek dan jangka panjang. Paparan polusi udara dalam jangka pendek berkaitan erat dengan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), batuk, sesak nafas, mengi, asma, penyakit pernafasan, dan tingginya angka rawat inap (pengukuran morbiditas). Sementara itu, dampak jangka panjang dari polusi udara adalah asma kronis, insufisiensi paru, penyakit kardiovaskular, dan kematian akibat penyakit kardiovaskular. Selain itu, WHO menyatakan bahwa polusi udara telah menyebabkan lebih dari 6,7 juta kematian dini di seluruh dunia setiap tahunnya.
Polusi udara yang semakin parah dinilai disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Kendaraan bermotor dinilai sebagai sumber polutan, padahal justru Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan fasilitas industri yang menjadi penyebab utama buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu berperan aktif dalam upaya mengatasi polusi udara, mengingat masyarakat khawatir akan kesehatannya akibat menghirup udara yang tercemar.
Peran perusahaan dapat diwujudkan dalam corporate social responsibility (CSR), yang merupakan bentuk kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk berkontribusi memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi. Hal ini dikarenakan semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam program CSR, maka semakin besar pula kesadaran dan kepekaan terhadap polusi udara, serta berkomitmen untuk menerapkan pengembangan inovasi ramah lingkungan.
Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan melaksanakan CSR adalah perusahaan dapat mengurangi biaya dan risiko bisnis. Selain itu, program CSR dapat meningkatkan legitimasi dan reputasi positif dari stakeholders serta menciptakan keunggulan yang kompetitif. Penerapan CSR juga dapat menciptakan situasi win-win solutions melalui sinergi yang menghasilkan nilai sosial, ekonomi dan lingkungan sehingga perusahaan dan masyarakat mendapatkan kesejahteraan dari aktivitas bisnis perusahaan.
Menerapkan CSR, Merespons Isu Lingkungan
Secara umum, pelaksanaan CSR dapat dipengaruhi oleh faktor kelembagaan, organisasi, dan individu. Pada tingkat kelembagaan, beberapa faktor yang menentukan pengungkapan CSR antara lain keberadaan peraturan, standar dan sertifikat CSR, serta kondisi sosiokultural negara. Pada tingkat organisasi, faktor-faktor yang memengaruhi perusahaan menerapkan CSR adalah ukuran perusahaan, dan struktur tata kelola perusahaan. Sementara itu, pada tingkat individu, isu seperti nilai karyawan dan manajemen serta persepsi pemangku kepentingan terhadap CSR menjadi faktor penting mengenai sejauh mana perusahaan menerapkan CSR.
Oleh karena itu, agar penerapan CSR berjalan efektif, perusahaan tidak boleh hanya memandangnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan saja. Perusahaan harus secara aktif membangun kepercayaan masyarakat dan merespon isu sosial dan lingkungan serta tantangan global. Hal ini dikarenakan semakin banyak perusahaan yang peduli terhadap isu sosial dan lingkungan akan berdampak positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis.
Pemerintah juga harus menyadari peran penting perusahaan dalam mengurangi polusi udara dengan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi perusahaan yang mencapai indikator pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, bagi perusahaan yang peduli terhadap isu sosial dan lingkungan dapat menjadi prasyarat utama untuk mengikuti tender publik. Lebih lanjut, pemerintah harus mengembangkan dan menegakkan peraturan lingkungan hidup secara ketat dan terpadu untuk mendorong perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan berkomitmen untuk mengurangi polusi udara.
Selain itu, perusahaan perlu menyadari bahwa salah satu mekanisme utama pengurangan polusi udara adalah dengan mengembangkan inovasi ramah lingkungan. Inovasi dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan lembaga seperti universitas dan pusat penelitian yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti program bisnis bersama seperti Eco-Patent Commons, yaitu perusahaan yang paling bertanggung jawab secara sosial yang menerapkan inovasi lingkungan dan berkontribusi secara signifikan terhadap perbaikan lingkungan.
Pengembangan inovasi ramah lingkungan juga dapat diperluas cakupannya kepada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki kesadaran dalam menerapkan CSR. Hal ini dikarenakan pengembangan inovasi ramah lingkungan dapat berpotensi menciptakan nilai atau menghasilkan keunggulan kompetitif bagi perusahaan di industri yang berbeda. Selain itu, pemangku kepentingan juga semakin sadar akan implikasi bisnis perusahaan terhadap isu berkelanjutan seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, kesetaraan sosial dan lingkungan hidup.
Kedepan dengan pelaksanaan CSR secara sukarela dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga lainnya, diharapkan perusahaan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Upaya tersebut tentu tidak mudah, namun dengan langkah komprehensif dan berkelanjutan, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya kemungkinan besar akan membaik sehingga menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat bagi penduduknya.
Artikel ini telah tayang di Investor Daily dengan judul “Polusi Udara & CSR” pada 19 September 2023.
artikel yang menarik untuk di baca,kunjungi Tel U