Free Webinar ke-129 berjudul “Strategi Efektif Membuat Tanggapan Tertulis di dalam Sengketa Pajak (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding): Studi Kasus Empirik” diselenggarakan pada Rabu, 6 September 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KnDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator Siti Khadijah, S.I.A. (Peneliti Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi kali ini, Dr. Prianto Budi S memaparkan tentang membuat tanggapan tertulis dalam sengketa pajak beserta studi kasus. Terdapat agenda pembahasan dalam free webinar yaitu latar Belakang, ide,konsep & teori di perpajakan, konsep persepsi & interpretasi hukum, konsep pemeriksaan pajak, konsep bounded rationality, dan studi kasus.
Pemaparan webinar dilatarbelakangi dengan penjelasan target peneriman pajak tahun 2023 sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan UU No.28 tahun 2022, target penerimaan negara tertinggi melalui penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp. 1,718 triliun atau sebesar 70% dari nilai total pendapatan negara.
Kebijakan fiskal 2023 memiliki fokus untuk menguatkan peran APBN dan melanjutkan konsolidasi fiskal berkualitas yang terbagi menjadi 3 aspek yaitu mobilitasi pendapatan, belanja berkualitas, dan pembiayaan inovatif. Salah satu fokus kebijakan fiskal di tahun 2023 adalah menguatkan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Sehubungan dengan mengakselerasi peningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan menguatkan basis pemajakan, DJP menggunakan strategi Compliance Risk Management (CRM). Penggunaan strategi CRM dipilih sebagai antisipasi dari ketimpangan jumlah petugas pajak yang tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak. Oleh karena itu, DJP melalui sistem CRM membuat skala prioritas dengan menerapkan manajemen risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur,terukur, objektif dan berulang.
Akademisi sekaligus praktisi, Dr. Prianto Budi menjelaskan bahwa terdapat empat kategori dalam strategi CRM yang dijalankan oleh DJP, sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak yang patuh (willing to do the right thing), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- Bagi Wajib Pajak yang dinilai berusaha untuk tetap patuh, namun tidak sepenuhnya berhasil memenuhi persyaratan (try to but don’t always succeed), KPP melalui Account Reperesentative (AR) dapat memberikan konsultasi teknis tentang kewajiban perpajakan yang sedang dijalankan oleh Wajib Pajak agar sepenuhnya mematuhi ketentuan (assist to comply).
- Bagi Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), KPP melalui AR akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) sebagai pemberi peringatan kepada Wajib Pajak (deter by detection).
- Jika Wajib Pajak telah dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak secara sadar (have decided not to comply), DJP dapat segera melakukan penegakan hikum pajak sesuai ketentuan yang berlaku (use the full force of law).
Penilaian Wajib Pajak patuh, berusaha patuh tapi tidak memenuhi persyaratan, atau Wajib Pajak terindikasi tidak patuh merupakan pengaruh dari persepsi Wajib Pajak dan petugas pajak. Masing-masing pihak memiliki kepentingannya sendiri yang saling berbenturan. Wajib Pajak memiliki kepentingan untuk optimalisasi penghematan pajak yang dibayarkan ke kas negara. Namun, petugas pajak berkeinginan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak.
Selain itu, pada umumnya perselisihan antara Wajib Pajak dan petugas pajak tidak hanya disebabkan oleh perbedaan kepentingan, melainkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan ketentuan. Seorang pemeriksa pajak seringkali mengacu pada persepsi auditor yang terfokus pada dua hal yaitu, interpretasi terhadap aturan pajak (hukum administrasi pajak), dan/atau interpretasi terhadap bukti transaksi yang berasal dari kesepakatan (hukum perjanjian)
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 6 September 2023, mayoritas pertanyaan peserta terkait dengan permasalahan pajak yang dialami oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.