Ringkasan Jawaban:
Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan merupakan Objek PPh bagi Penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi Pemberi sepanjang biaya tersebut sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Terdapat beberapa objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai PMK-66/2023 bagi Penerima. Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja jika biaya tersebut tidak berkaitan dengan biaya 3M
Pembahasan lengkap:
Terima kasih Ibu Eli atas pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura. Kami dapat membahas aspek pajak atas imbalan natura merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU HPP beserta peraturan pelaksana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP-50/2022), sebagai berikut :
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
-
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
[Pasal 4 ayat (1) UU HPP]
“(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. “
[Pasal 23 PP No. 55 Tahun 2022i]
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU HPP dan Pasal 23 PP-55/2022, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam objek PPh karena merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima natura dan/atau kenikmatan.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU HPP, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT sepanjang biaya tersebut sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Meskipun begitu, tidak seluruh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan termasuk dalam objek PPh, tetapi terdapat beberapa objek pengecualian, sebagai berikut :
“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
-
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh Pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu “
[Pasal 23 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2022]
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP-55/2022, terdapat 5 objek imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Selanjutnya pengaturan lebih spesifik mengenai objek imbalan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan No.66 Tahun 2023 (PMK-66/2023).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan pada beberapa ketentuan di atas, dapat dirangkum sebagai berikut :
- Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan merupakan Objek PPh bagi Penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi Pemberi sepanjang biaya tersebut sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
- Terdapat beberapa objek imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai PMK-66/2023 bagi Penerima
- Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja jika biaya tersebut tidak berkaitan dengan biaya 3M