Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.
Nantinya NIK yang telah dipadankan akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 mendatang, maka akan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Suryo menjelaskan salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya telah diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga Juni 2024.
Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Memandankan NPWP dengan NIK?
Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa bagi wajib pajak yang tidak memadankan NPWP dengan NIK, maka akan berisiko mendapatkan enam ‘bahaya’ yang konsekuensinya harus siap ditanggung oleh wajib pajak. Adapun untuk pemadanan dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri.
Ini 6 potensi bahaya menanti jika tak memadankan NIK dengan NPWP, melansir CNN Indonesia:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Perhatikan contoh kasus di bawah ini seperti dikutip dari PP No.5 Tahun 2022.
lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka Ibu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sementara itu, contoh kasus lainnya, Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal ini, lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP? Berikut langkahnya:
- Masukan kata kunci DJP Online www.pajak.go.id di mesin pencarian, lalu tekan login.
- Siapkan 16 digit NIK atau NPWP kemudian masukan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
- Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
- Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
- Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Kemudian, salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
- Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
- Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’.
- Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.