Dalam banyak literatur yang terpampang di berbagai media arus utama, Indonesia termasuk dalam kelompok negara dengan kebocoran penerimaan pajak tertinggi di dunia. Asumsi tersebut dibuktikan dengan tax ratio Indonesia yang masih masuk kategori rendah, bahkan untuk kawasan Asia Pasifik, Indonesia menempati urutan tiga terbawah.
Hal ini menimbulkan ambiguitas, lantaran realisasi penerimaan pajak terus mengalami pertumbuhan. Pada 2023, Indonesia mencatatkan penerimaan pajak yang impresif dengan melampaui target yang dicanangkan, dengan capaian 102,8%. Meskipun demikian nyatanya tax ratio Indonesia masih tergolong rendah.
Salah satu penyebab utama rendahnya tax ratio adalah karena sulitnya meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan pajak. Kebocoran penerimaan negara dari pajak terjadi ketika penerimaan pajak tidak masuk ke kas negara. Kebocoran penerimaan negara dari pajak merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memahami berbagai penyebabnya serta mencari solusi yang tepat. Terdapat banyak persoalan yang dapat menyebabkan terjadinya kebocoran penerimaan, baik dari sisi Wajib Pajak ataupun aparat pemungut pajak.
Penyebab Dari Sisi Wajib Pajak
-
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi ketika wajib pajak memanfaatkan celah dalam hukum pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Biasanya perilaku ini disebabkan oleh sistem perpajakan yang terlalu kompleks (sering berubah-ubah), tarif pajak yang terlalu tinggi, lemahnya pengawasan yang efektif dari otoritas perpajakan, serta masih banyak lagi penyebab lainnya.
-
Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Tax evasion atau penggelapan pajak adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak dengan sengaja menyembunyikan pendapatan, mengurangi kewajiban pajak, atau tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar melalui cara-cara curang dan melanggar hukum. Penggelapan pajak berakibat pada pengurangan penerimaan negara dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda yang berat.
-
Ketidakpatuhan Wajib Pajak
Ketidakpatuhan wajib pajak adalah suatu kondisi individu atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya seperti tidak melaporkan pendapatan, tidak membayar pajak tepat waktu, atau tidak memberikan informasi yang akurat kepada otoritas pajak. Meskipun demikian, ketidakpatuhan dapat bersifat sengaja atau tidak sengaja. Ketidakpatuhan yang tidak disengaja biasanya terjadi karena sulitnya wajib pajak dalam memahami atau enggan menaati aturan administrasi perpajakan yang ada, bahkan ketidaktahuan serta kesalahpahaman tentang tata cara pelaporan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Penyebab Dari Sisi Petugas Pajak
-
Korupsi dan Kolusi
Korupsi di kalangan pejabat pajak dan kolusi antara wajib pajak dan pejabat pajak dapat menyebabkan penerimaan pajak yang tidak sesuai. Biasanya bentuk korupsi dan kolusi yang ada ialah ketika pejabat fiskus melakukan persepakatan terkait dengan tindakan pemalsuan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Kasus Gayus Tambunan, Angin Prayitno, ataupun Rafael Alun menjadi contoh dari deretan kasus yang menyeret pejabat pajak dalam kasus korupsi dan kolusi.
-
Kompleksitas Aturan Perpajakan
Jika sistem perpajakan terlalu rumit, baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemungutan pajak, maka akan lebih mudah bagi kesalahan atau pelanggaran untuk terjadi. Di satu sisi aturan pajak harus mengikuti perkembangan dalam lingkungan bisnis yang dinamis, termasuk kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan tren bisnis, namun di sisi lain hal tersebut dapat menyebabkan penambahan aturan atau perubahan yang lebih lanjut untuk mencakup aspek-aspek baru dalam lingkungan bisnis, yang mana hal tersebut menimbulkan bermunculnya aturan yang lebih kompleks.
-
Perbedaan Interpretasi Hukum
Kompleksitas aturan pada akhirnya memungkinkan peraturan perpajakan yang ada menjadi ambigu, sehingga dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda oleh wajib pajak dan petugas pajak. Untuk menghindari ambiguitas, terkadang pembuat regulasi sering kali membuat aturan pajak yang baru dan sering kali menjadi lebih rinci dan kompleks. Namun hal tersebut justru lebih sering berkorelasi dengan munculnya aturan yang lebih kompleks bagi wajib pajak.
Mencegah Kebocoran
-
Peningkatan Transparansi Pajak
Transparansi dalam sistem perpajakan adalah kunci untuk mencegah kebocoran. Hal kecil yang dapat dilakukan di antaranya melakukan publikasi informasi mengenai kebijakan perpajakan, tarif pajak, dan pelaporan keuangan pemerintah secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya akan mampu meningkatan kepercayaan masarakat terhadap pajak dan karenanya dapat meminimalisasi kebocoran penerimaan negara lewat pajak.
-
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Penguatan lembaga pengawasan dan penegakan hukum perpajakan dapat membantu mendeteksi dan menindak pelanggaran perpajakan. Audit yang lebih ketat terhadap wajib pajak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak, dapat menjadi sederetan tindakan yang efektif dalam mencegah kebocoran karena perilaku penghindaran pajak secara disengaja.
-
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan analisis data yang canggih, dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi kebocoran dan memperbaiki proses administrasi pajak.
-
Kerja Sama Internasional
Kerja sama dengan negara lain dalam pertukaran informasi perpajakan dan koordinasi tindakan penegakan hukum lintas batas sangat penting untuk diupayakan. Hal ini akan mengurangi kemungkinan perusahaan atau individu memanfaatkan perbedaan hukum pajak di berbagai yurisdiksi untuk menghindari pembayaran pajak.
-
Edukasi dan Kesadaran Pajak
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi dari ketidakpatuhan melalui pengedukasian, dapat membantu mengurangi kebocoran. Kampanye edukasi dan sosialisasi pajak dapat membantu mengubah sikap masyarakat terhadap persepektif kewajiban pajak.
-
Mendorong Partisipasi Swasta
Partisipasi sektor swasta dalam mendorong kepatuhan pajak dapat membantu mengurangi kebocoran. Guna mendorong partisipasi aktif sektor swasta, pemerintah dapat memberikan beragam insentif pajak bagi perusahaan yang menerapkan praktik kepatuhan perpajakan yang baik serta berpartisipasi aktif mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan kebocoran.
Mencegah kebocoran penerimaan negara dari pajak membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak benar-benar diterima oleh negara, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.