Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Aisyah atas pertanyaan yang diajukan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (“PP-55/2022”), penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8M dalam satu tahun pajak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Namun, penggunaan fasilitas ini memiliki batasan waktu. Untuk WP Orang Pribadi batas waktu pemanfaatan fasilitas paling lama 7 tahun. Untuk WP badan berbentuk koperasi, CV atau firma paling lama 4 tahun. Sementara, untuk WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun. Setelah batas waktu tersebut, WP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh final PP-55/2022.
Wajib Pajak Badan dalam negeri masih dapat menerapkan fasilitas lain untuk menghitung PPh Badan-nya selama penghasilan bruto tidak melebihi jumlah tertentu. Pasal 31E UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk melakukan perhitungan PPh Badan, yaitu dengan memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi WP Badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp50M dalam satu tahun pajak.
“Pasal 31E
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”
– Pasal 31E UU PPh
Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp50M dalam satu tahun pajak, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk penghasilan kena pajak dari bagian pedaran bruto sampai dengan Rp4,8M. Definisi peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 31E tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015 sbb.:
“Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.”
– Huruf F angka 1 butir d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, tarif PPh Badan yang berlaku mulai tahun 2022 adalah sebesar 22%.
“(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.”
– Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh
Merujuk pada studi kasus Ibu Aisyah, peredaran bruto PT ABC masih berada di bawah Rp 4,8M maka seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan.
Sesuai ketentuan, peredaran bruto yang memperoleh fasilitas pengurangan hanya sampai dengan Rp 4,8 M. Sehingga dalam hal ini, diperlukan menghitung nilai rasio peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas kemudian dikali dengan penghasilan kena pajak. Melalui perhitungan tersebut diperoleh nilai sebesar Rp480.000.000 sebagai jumlah penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.
Selanjutnya, WP menghitung jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas dengan mengurangi jumlah perederan bruto seluruhnya dan jumlah penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas.
Terakhir, WP menghitung PPh Badan yang terutang melalui 2 metode, yaitu penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh dan penghasilan kena pajak dengan tarif normal sesuai Pasal 17. Sehingga diperoleh PPh Badan yang terutang sebesar Rp607.200.000
Wajib Pajak yang hendak menggunakan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh tidak perlu menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada DJP. Fasilitas pengurangan tarif ini dilakukan secara self-assessment dengan melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi WP badan saat penyampaian SPT PPh Badan. Fasilitas ini bukanlah sebuah pilihan sehingga Wajib Pajak yang memiki peredaran bruto sampai dengan Rp50M, tarif PPh Badannya dapat mengikuti ketentuan Pasal 31E UU PPh.
Lain halnya apabila WP badan telah disetujui untuk menggunakan fasilitas PPh final dalam PP-55/2022, maka tidak bisa secara bersamaan menggunakan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan demikian, WP Badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8M dapat memilih untuk menggunakan fasilitas PPh final PP-55/2022 atau fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh. Bagi WP Badan yang telah melewati batas waktu penggunaan fasilitas PPh final PP-55/2022, untuk tahun ke-4 dan seterusnya WP dapat menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh selama beredaran bruto belum melebihi Rp50M.