Dalam praktik perpajakan, terdapat jenis pajak penghasilan yang bersifat final, rezim pemajakan yang diberlakukan hanya pada kategori penghasilan tertentu dengan aturan pemungutan dan tarif yang berbeda dari mekanisme pajak umum. Di Indonesia, skema ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya sebagai alat kebijakan untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak bagi segmen ekonomi tertentu.
Menurut padanan istilah internasional, pajak final sering dipahami sebagai bentuk pemungutan pada sumber (withholding) yang diberlakukan oleh negara sumber dan dapat diberi tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada penghasilan yang sama bila dikenai skema biasa (OECD, 2024).
Demikian pula, definisi yang dikemukakan dalam glosarium IBFD menegaskan bahwa pengenaan final menunjukkan bahwa penghasilan tertentu dikenai pemotongan yang tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak progresif wajib pajak (IBFD, 2009). Konsekuensinya, kewajiban fiskal atas penghasilan tersebut dianggap selesai saat pemotongan dilakukan, sehingga menyederhanakan administrasi dan memperkecil beban pembukuan bagi penerima penghasilan.
Dalam ranah kebijakan kepatuhan, penerapan PPh final kerap diposisikan sebagai bagian dari dua inovasi utama, penerapan rezim presumptive untuk menyasar pelaku usaha kecil serta pemanfaatan mekanisme withholding untuk menjamin pemungutan pada sumber yang saling melengkapi dalam upaya mempersempit celah kepatuhan.
Presumptive tax merupakan pendekatan pemajakan yang menetapkan kewajiban pajak berdasarkan indikator sederhana pengganti penghitungan laba bersih, seperti omzet, skala usaha, atau jenis kegiatan. Pendekatan ini dikembangkan terutama untuk menjangkau wajib pajak dengan kapasitas pembukuan terbatas dan untuk menekan biaya administrasi baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
OECD (2024) menegaskan bahwa rezim presumptive dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, serta mendorong formalisasi usaha kecil dan mikro yang sulit diawasi melalui rezim pajak normal.
Dalam praktik kebijakan Indonesia, PPh final khususnya PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari presumptive tax. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan bertujuan menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak dengan menghilangkan kebutuhan penghitungan laba fiskal yang kompleks. Dengan skema final dan tarif rendah, pemerintah berupaya menurunkan hambatan kepatuhan sekaligus meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan formal.
Sementara itu, mekanisme withholding tax merupakan instrumen administrasi pajak yang memindahkan kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak kepada pihak ketiga pada saat terjadinya transaksi. Mekanisme ini efektif karena pajak dipungut di sumber penghasilan, sehingga mengurangi risiko penghindaran dan kesalahan pelaporan oleh penerima penghasilan. Studi empiris World Bank menunjukkan bahwa penerapan withholding secara signifikan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, terutama di sektor dengan tingkat informalitas dan underreporting yang tinggi (World Bank, 2017).
Presumptive tax dan withholding tax pada dasarnya bersifat saling melengkapi. Presumptive tax menurunkan biaya kepatuhan dan menarik pelaku usaha informal ke dalam sistem, sementara withholding tax memastikan sebagian penerimaan pajak dikumpulkan secara otomatis pada titik transaksi. Kombinasi kedua instrumen ini dinilai efektif untuk menutup compliance gap, terutama di negara berkembang, asalkan didukung oleh kapasitas administrasi pajak yang memadai dan sistem informasi yang andal (IMF, 2023; World Bank, 2017).
Dengan demikian, penerapan PPh final sebagai bentuk presumptive tax tidak dapat dipisahkan dari penggunaan mekanisme withholding sebagai pilar kebijakan kepatuhan modern. OECD (2024) menekankan bahwa desain kebijakan pajak yang efektif tidak hanya bertumpu pada tarif dan basis pajak, tetapi juga pada integrasi instrumen kebijakan dengan mekanisme administrasi yang mampu mengamankan penerimaan sejak awal proses ekonomi berlangsung. Oleh karena itu, PPh final, presumptive tax, dan withholding tax perlu dipahami sebagai satu paket kebijakan yang saling menguatkan dalam strategi peningkatan kepatuhan pajak










