Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPh Final dalam Kerangka Presumptive dan Withholding Tax

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
23 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
PPh Final
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam praktik perpajakan, terdapat jenis pajak penghasilan yang bersifat final, rezim pemajakan yang diberlakukan hanya pada kategori penghasilan tertentu dengan aturan pemungutan dan tarif yang berbeda dari mekanisme pajak umum. Di Indonesia, skema ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya sebagai alat kebijakan untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak bagi segmen ekonomi tertentu.

Menurut padanan istilah internasional, pajak final sering dipahami sebagai bentuk pemungutan pada sumber (withholding) yang diberlakukan oleh negara sumber dan dapat diberi tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada penghasilan yang sama bila dikenai skema biasa (OECD, 2024).

Demikian pula, definisi yang dikemukakan dalam glosarium IBFD menegaskan bahwa pengenaan final menunjukkan bahwa penghasilan tertentu dikenai pemotongan yang tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak progresif wajib pajak (IBFD, 2009). Konsekuensinya, kewajiban fiskal atas penghasilan tersebut dianggap selesai saat pemotongan dilakukan, sehingga menyederhanakan administrasi dan memperkecil beban pembukuan bagi penerima penghasilan.

Dalam ranah kebijakan kepatuhan, penerapan PPh final kerap diposisikan sebagai bagian dari dua inovasi utama, penerapan rezim presumptive untuk menyasar pelaku usaha kecil serta pemanfaatan mekanisme withholding untuk menjamin pemungutan pada sumber yang saling melengkapi dalam upaya mempersempit celah kepatuhan.

Presumptive tax merupakan pendekatan pemajakan yang menetapkan kewajiban pajak berdasarkan indikator sederhana pengganti penghitungan laba bersih, seperti omzet, skala usaha, atau jenis kegiatan. Pendekatan ini dikembangkan terutama untuk menjangkau wajib pajak dengan kapasitas pembukuan terbatas dan untuk menekan biaya administrasi baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

OECD (2024) menegaskan bahwa rezim presumptive dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, serta mendorong formalisasi usaha kecil dan mikro yang sulit diawasi melalui rezim pajak normal.

Dalam praktik kebijakan Indonesia, PPh final khususnya PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari presumptive tax. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan bertujuan menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak dengan menghilangkan kebutuhan penghitungan laba fiskal yang kompleks. Dengan skema final dan tarif rendah, pemerintah berupaya menurunkan hambatan kepatuhan sekaligus meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan formal.

Sementara itu, mekanisme withholding tax merupakan instrumen administrasi pajak yang memindahkan kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak kepada pihak ketiga pada saat terjadinya transaksi. Mekanisme ini efektif karena pajak dipungut di sumber penghasilan, sehingga mengurangi risiko penghindaran dan kesalahan pelaporan oleh penerima penghasilan. Studi empiris World Bank menunjukkan bahwa penerapan withholding secara signifikan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, terutama di sektor dengan tingkat informalitas dan underreporting yang tinggi (World Bank, 2017).

Presumptive tax dan withholding tax pada dasarnya bersifat saling melengkapi. Presumptive tax menurunkan biaya kepatuhan dan menarik pelaku usaha informal ke dalam sistem, sementara withholding tax memastikan sebagian penerimaan pajak dikumpulkan secara otomatis pada titik transaksi. Kombinasi kedua instrumen ini dinilai efektif untuk menutup compliance gap, terutama di negara berkembang, asalkan didukung oleh kapasitas administrasi pajak yang memadai dan sistem informasi yang andal (IMF, 2023; World Bank, 2017).

Dengan demikian, penerapan PPh final sebagai bentuk presumptive tax tidak dapat dipisahkan dari penggunaan mekanisme withholding sebagai pilar kebijakan kepatuhan modern. OECD (2024) menekankan bahwa desain kebijakan pajak yang efektif tidak hanya bertumpu pada tarif dan basis pajak, tetapi juga pada integrasi instrumen kebijakan dengan mekanisme administrasi yang mampu mengamankan penerimaan sejak awal proses ekonomi berlangsung. Oleh karena itu, PPh final, presumptive tax, dan withholding tax perlu dipahami sebagai satu paket kebijakan yang saling menguatkan dalam strategi peningkatan kepatuhan pajak

Tags: PPh FinalPresumptive taxWithholding Tax
Share61Tweet38Send
Previous Post

Enam Modal Penciptaan Nilai dalam Integrated Reporting

Next Post

Apakah Korporasi Wajib Menyusun Sustainability Report?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Laporan Keberlanjutan

Apakah Korporasi Wajib Menyusun Sustainability Report?

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Boston Tea Party dan Konflik Perpajakan Menjelang Revolusi Amerika

Puncak Konflik Boston: Penghancuran Objek Pajak

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.