Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Pasca PMK-111/2025

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
30 Januari 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
PMK No. 111 Tahun 2025
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) merupakan regulasi yang mengatur secara khusus mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk kewenangan untuk melakukan pembinaan serta mengatur kewajiban wajib pajak dalam memberikan tanggapan atas data dan keterangan yang diminta. Dengan demikian, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan bagian integral dari sistem administrasi perpajakan nasional.

Dari sisi pembentukan regulasi, terdapat dua dasar pertimbangan utama atau ratio legis yang melandasi diterbitkannya PMK 111/2025. Pertama, dalam konteks penerapan sistem self-assessment, negara memerlukan mekanisme pengawasan yang memadai agar wajib pajak secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai alat penegakan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Kedua, untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan seragam mengenai bagaimana pengawasan kepatuhan wajib pajak dilaksanakan oleh DJP. Jika dilihat dari asas titulus est lex, judul PMK 111/2025 secara tegas menunjukkan fokus utama regulasi ini, yaitu pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu perubahan konseptual yang penting dalam PMK 111/2025 adalah tidak lagi digunakannya pembedaan pengawasan kepatuhan pajak ke dalam kepatuhan formal dan kepatuhan material sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

PMK ini memilih pendekatan yang lebih terintegrasi, di mana kepatuhan dipahami sebagai satu kesatuan yang dinilai secara komprehensif berdasarkan data, keterangan, dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak lagi terjebak pada dikotomi administratif semata, tetapi diarahkan pada penilaian risiko kepatuhan secara menyeluruh.

Untuk memahami esensi PMK 111/2025 secara lebih sistematis, pendekatan pemodelan dapat digunakan sebagai alat bantu analisis. Pemodelan dilakukan dengan membuat representasi konseptual atas proses pengawasan kepatuhan pajak, baik dalam bentuk alur logis, kerangka analitis, maupun gambaran hubungan antar variabel. Tujuan utama pemodelan ini adalah menyederhanakan kompleksitas sistem perpajakan agar lebih mudah dipahami, dianalisis, dan dioptimalkan. Dalam konteks PMK 111/2025, pemodelan membantu menjelaskan bagaimana data dan informasi wajib pajak diproses, bagaimana risiko kepatuhan dinilai, serta bagaimana DJP menentukan bentuk tindak lanjut yang paling tepat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan model kepatuhan pajak yang banyak digunakan di berbagai negara, yaitu model piramida kepatuhan yang berbasis Compliance Risk Management (CRM).

Compliance Risk Management

Dalam model ini, wajib pajak dikelompokkan berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko ketidakpatuhan. Wajib pajak yang dinilai patuh dan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya akan memperoleh kemudahan, seperti persetujuan pengurangan angsuran pajak, pemberian fasilitas perpajakan, atau restitusi pendahuluan.

Bagi wajib pajak yang berupaya patuh namun belum selalu berhasil, peran DJP lebih difokuskan pada pembinaan dan asistensi melalui konsultasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.

Sebaliknya, bagi wajib pajak yang terindikasi tidak patuh namun masih dapat didorong untuk patuh apabila diawasi, DJP akan memberikan efek kejut melalui penerbitan SP2DK yang memuat perhitungan potensi utang pajak berdasarkan data yang dimiliki.

Apabila pada tahap ini wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik dan dianggap telah memutuskan untuk tidak patuh, maka DJP akan meningkatkan tindak lanjut ke tahap penegakan hukum, seperti pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Penentuan strategi pengawasan ini sangat bergantung pada hasil penilaian risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Penerapan CRM menjadi sangat relevan mengingat keterbatasan jumlah petugas pajak yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak. Oleh karena itu, unsur manajemen risiko yang lazim digunakan di sektor bisnis diadopsi dalam pengawasan perpajakan agar sumber daya dapat dialokasikan secara lebih efektif.

Analogi yang sering digunakan adalah peran guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, yang akan lebih memfokuskan perhatian pada murid yang memiliki masalah kedisiplinan dibandingkan murid yang secara konsisten berperilaku baik. Dengan pendekatan inilah PMK 111/2025 berupaya menempatkan pengawasan kepatuhan pajak secara proporsional, terukur, dan berkeadilan.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 menandai penguatan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih berbasis risiko, data, dan pembinaan, tanpa menghilangkan aspek penegakan hukum. Regulasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan pajak ke depan tidak hanya diukur dari pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga dari konsistensi dan itikad baik wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.

Tags: Compliance Risk ManagementPengawasan Kepatuhan PajakPMKK-111/2025SP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu Pajak Internasional?

Next Post

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Administrasi Pajak

Peran Penting Administrasi Pajak dalam Membangun Negara

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.