Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) merupakan regulasi yang mengatur secara khusus mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk kewenangan untuk melakukan pembinaan serta mengatur kewajiban wajib pajak dalam memberikan tanggapan atas data dan keterangan yang diminta. Dengan demikian, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan bagian integral dari sistem administrasi perpajakan nasional.
Dari sisi pembentukan regulasi, terdapat dua dasar pertimbangan utama atau ratio legis yang melandasi diterbitkannya PMK 111/2025. Pertama, dalam konteks penerapan sistem self-assessment, negara memerlukan mekanisme pengawasan yang memadai agar wajib pajak secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai alat penegakan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Kedua, untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan seragam mengenai bagaimana pengawasan kepatuhan wajib pajak dilaksanakan oleh DJP. Jika dilihat dari asas titulus est lex, judul PMK 111/2025 secara tegas menunjukkan fokus utama regulasi ini, yaitu pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu perubahan konseptual yang penting dalam PMK 111/2025 adalah tidak lagi digunakannya pembedaan pengawasan kepatuhan pajak ke dalam kepatuhan formal dan kepatuhan material sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
PMK ini memilih pendekatan yang lebih terintegrasi, di mana kepatuhan dipahami sebagai satu kesatuan yang dinilai secara komprehensif berdasarkan data, keterangan, dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak lagi terjebak pada dikotomi administratif semata, tetapi diarahkan pada penilaian risiko kepatuhan secara menyeluruh.
Untuk memahami esensi PMK 111/2025 secara lebih sistematis, pendekatan pemodelan dapat digunakan sebagai alat bantu analisis. Pemodelan dilakukan dengan membuat representasi konseptual atas proses pengawasan kepatuhan pajak, baik dalam bentuk alur logis, kerangka analitis, maupun gambaran hubungan antar variabel. Tujuan utama pemodelan ini adalah menyederhanakan kompleksitas sistem perpajakan agar lebih mudah dipahami, dianalisis, dan dioptimalkan. Dalam konteks PMK 111/2025, pemodelan membantu menjelaskan bagaimana data dan informasi wajib pajak diproses, bagaimana risiko kepatuhan dinilai, serta bagaimana DJP menentukan bentuk tindak lanjut yang paling tepat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan model kepatuhan pajak yang banyak digunakan di berbagai negara, yaitu model piramida kepatuhan yang berbasis Compliance Risk Management (CRM).
Dalam model ini, wajib pajak dikelompokkan berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko ketidakpatuhan. Wajib pajak yang dinilai patuh dan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya akan memperoleh kemudahan, seperti persetujuan pengurangan angsuran pajak, pemberian fasilitas perpajakan, atau restitusi pendahuluan.
Bagi wajib pajak yang berupaya patuh namun belum selalu berhasil, peran DJP lebih difokuskan pada pembinaan dan asistensi melalui konsultasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang terindikasi tidak patuh namun masih dapat didorong untuk patuh apabila diawasi, DJP akan memberikan efek kejut melalui penerbitan SP2DK yang memuat perhitungan potensi utang pajak berdasarkan data yang dimiliki.
Apabila pada tahap ini wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik dan dianggap telah memutuskan untuk tidak patuh, maka DJP akan meningkatkan tindak lanjut ke tahap penegakan hukum, seperti pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Penentuan strategi pengawasan ini sangat bergantung pada hasil penilaian risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak.
Penerapan CRM menjadi sangat relevan mengingat keterbatasan jumlah petugas pajak yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak. Oleh karena itu, unsur manajemen risiko yang lazim digunakan di sektor bisnis diadopsi dalam pengawasan perpajakan agar sumber daya dapat dialokasikan secara lebih efektif.
Analogi yang sering digunakan adalah peran guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, yang akan lebih memfokuskan perhatian pada murid yang memiliki masalah kedisiplinan dibandingkan murid yang secara konsisten berperilaku baik. Dengan pendekatan inilah PMK 111/2025 berupaya menempatkan pengawasan kepatuhan pajak secara proporsional, terukur, dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, PMK 111/2025 menandai penguatan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih berbasis risiko, data, dan pembinaan, tanpa menghilangkan aspek penegakan hukum. Regulasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan pajak ke depan tidak hanya diukur dari pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga dari konsistensi dan itikad baik wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.











