Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 2 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cermat Hitung PPh Pasal 21

Cara dan contoh hitung PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
23 Januari 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 4 mins read
133 6
A A
0
#image_title

#image_title

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Cara hitung PPh 21 sesuai PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023
Infografik Cermat Hitung PPh Pasal 21

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk menghitung PPh Pasal 21. Tarif baru tersebut diatur melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Lantas bagaimana hitung-hitungannya? Mari simak contoh penghitungan di bawah ini.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

Berikut ini adalah profil wajib pajak yang akan kita coba hitung PPh pasal 21-nya:

  • Nama: Tuan Adi
  • Status: Kawin
  • Tanggungan: 0 (tidak ada)
  • Pekerjaan: Pegawai PT Wiji Tama
  • Gaji Bulanan: Rp 10.000.000
  • Iuran Pensiun: Rp 100.000/bulan

PPh Pasal 21 Tuan Adi (Januari s.d. November)

Oleh karena Tn. Adi berstatus kawin dan tanpa tanggungan, maka Tn. Adi menggunakan TER kategori A dengan tarif 2%*.
*Tarif 2% berlaku untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp9.650.000,00 s.d. Rp10.050.000,00

PPh Pasal 21 bulan Januari – November Tn. Adi = 2% x Gaji Bulanan
= 2% x Rp 10.000.000,00
= Rp 200.000,00/bulan

PPh Pasal 21 Tuan Adi (Desember)

Gaji Tn. Adi setahun = Rp10.000.000,00 x 12 = Rp120.000.000,00 
Pengurang:
1. Biaya jabatan = 5% x Rp120.000.000,00 = Rp6.000.000,00  
2. luran pensiun = Rp100.000,00 x 12 = Rp1.200.000,00
Pengurang = Rp6.000.000,00 + Rp1.200.000,00 = Rp7.200.000,00
Maka penghasilan neto Tn. Adi ialah,
= Rp120.000.000,00 –  Rp7.200.000,00 = Rp112.800.000,00

Penghasilan kena pajak setahun Tuan Adi

= Penghasilan neto setahun – Penghasilan tidak kena pajak setahun.
Maka Penghasilan kena pajak setahun Tn. Adi,
= Rp112.800.000,00 – Rp58.500.000,00 = Rp54.300.000,00

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun Tuan Adi

= Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5% x Rp54.300.000,00 = Rp2.715.000,00

PPh Pasal 21 bulan Desember 2024 Tuan Adi
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 s.d. November 2024
= Rp2.715.000,00 – (Rp200,000,00 x 11)
= Rp2.715.000,00 – Rp2.200,000,00
= Rp515.000,00

Besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)

Tabel di bawah ini adalah daftar PTKP yang dapat digunakan oleh wajib pajak, sesuai dengan keadaan di awal tahun pajak.

PTKP untuk Laki-laki/Wanita Lajang

Kode PTKP Besaran PTKP
TK/0 Rp 54.000.000,00
TK/1 Rp 58.500.000,00
TK/2 Rp 63.000.000,00
TK/3 Rp 67.500.000,00

*TK: Tidak/belum kawin, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan

PTKP untuk Laki-laki Kawin

Kode PTKP Besaran PTKP
K/0 Rp 58.500.000,00
K/1 Rp 63.000.000,00
K/2 Rp 67.500.000,00
K/3 Rp 72.000.000,00

*K: Kawin, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan

PTKP untuk Laki-laki Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung

Kode PTKP Besaran PTKP
K/I/0 Rp 112.500.000,00
K/I/1 Rp 117.000.000,00
K/I/2 Rp 121.500.000,00
K/I/3 Rp 126.000.000,00

*K/I: Kawin dengan penghasilan istri digabung, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan

Penghitungan Penghasilan Bruto Bulanan

Penghasilan bruto yang dihitung meliputi:

• Gaji/uang pensiun berkala
• Tunjangan PPh
• Tunjangan lainnya, uang lembur, dsb.
• Honorarium dan imbalan lain sejenis
• Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
• Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR

Adapun pengurangan terkait penghasilan bruto yaitu:

• Biaya jabatan/biaya pensiun
• Iuran terkait pensiun/hari tua
• Zakat/sumbangan keagamaan yang wajib dan dibayarkan pemberi kerja

Desain infografik & ilustrasi headline oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Tags: Pajak PenghasilanPMK 168/2023PP 58/2023PPh 21
Share63Tweet39Send
Previous Post

Berat! Pajak Hiburan 40-75% Disebut Bisa Matikan Industri

Next Post

Annual Report Award Sebagai Bentuk Komitmen Penerapan GCG

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post
annual report

Annual Report Award Sebagai Bentuk Komitmen Penerapan GCG

PMK 168

PMK-168/2023 dan Asas Preferensi dalam Pelaporan SPT PPh Pasal 21

Beda ESG dan sustainability

ESG vs Sustainability, Apa Perbedaannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.