Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk menghitung PPh Pasal 21. Tarif baru tersebut diatur melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Lantas bagaimana hitung-hitungannya? Mari simak contoh penghitungan di bawah ini.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Berikut ini adalah profil wajib pajak yang akan kita coba hitung PPh pasal 21-nya:
- Nama: Tuan Adi
- Status: Kawin
- Tanggungan: 0 (tidak ada)
- Pekerjaan: Pegawai PT Wiji Tama
- Gaji Bulanan: Rp 10.000.000
- Iuran Pensiun: Rp 100.000/bulan
PPh Pasal 21 Tuan Adi (Januari s.d. November)
Oleh karena Tn. Adi berstatus kawin dan tanpa tanggungan, maka Tn. Adi menggunakan TER kategori A dengan tarif 2%*.
*Tarif 2% berlaku untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp9.650.000,00 s.d. Rp10.050.000,00
PPh Pasal 21 bulan Januari – November Tn. Adi = 2% x Gaji Bulanan
= 2% x Rp 10.000.000,00
= Rp 200.000,00/bulan
PPh Pasal 21 Tuan Adi (Desember)
Penghasilan kena pajak setahun Tuan Adi
= Penghasilan neto setahun – Penghasilan tidak kena pajak setahun.
Maka Penghasilan kena pajak setahun Tn. Adi,
= Rp112.800.000,00 – Rp58.500.000,00 = Rp54.300.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun Tuan Adi
= Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5% x Rp54.300.000,00 = Rp2.715.000,00
PPh Pasal 21 bulan Desember 2024 Tuan Adi
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 s.d. November 2024
= Rp2.715.000,00 – (Rp200,000,00 x 11)
= Rp2.715.000,00 – Rp2.200,000,00
= Rp515.000,00
Besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak)
Tabel di bawah ini adalah daftar PTKP yang dapat digunakan oleh wajib pajak, sesuai dengan keadaan di awal tahun pajak.
PTKP untuk Laki-laki/Wanita Lajang
Kode PTKP | Besaran PTKP |
TK/0 | Rp 54.000.000,00 |
TK/1 | Rp 58.500.000,00 |
TK/2 | Rp 63.000.000,00 |
TK/3 | Rp 67.500.000,00 |
*TK: Tidak/belum kawin, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan
PTKP untuk Laki-laki Kawin
Kode PTKP | Besaran PTKP |
K/0 | Rp 58.500.000,00 |
K/1 | Rp 63.000.000,00 |
K/2 | Rp 67.500.000,00 |
K/3 | Rp 72.000.000,00 |
*K: Kawin, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan
PTKP untuk Laki-laki Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung
Kode PTKP | Besaran PTKP |
K/I/0 | Rp 112.500.000,00 |
K/I/1 | Rp 117.000.000,00 |
K/I/2 | Rp 121.500.000,00 |
K/I/3 | Rp 126.000.000,00 |
*K/I: Kawin dengan penghasilan istri digabung, 0/1/2/3: Jumlah tanggungan
Penghitungan Penghasilan Bruto Bulanan
Penghasilan bruto yang dihitung meliputi:
• Gaji/uang pensiun berkala
• Tunjangan PPh
• Tunjangan lainnya, uang lembur, dsb.
• Honorarium dan imbalan lain sejenis
• Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
• Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR
Adapun pengurangan terkait penghasilan bruto yaitu:
• Biaya jabatan/biaya pensiun
• Iuran terkait pensiun/hari tua
• Zakat/sumbangan keagamaan yang wajib dan dibayarkan pemberi kerja
Desain infografik & ilustrasi headline oleh: Umar Hanif Al Faruqy