Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

197
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi Pak Pri, izin bertanya, PPN Masukan tahun 2017 akan dilakukan pembetulan karena pada waktu yang lalu tidak digunakan. Apakah jika pembetulan mengakibatkan lebih bayar maka pembetulan PPN tahun 2017 tidak bisa dilakukan lagi di tahun 2021?

  • Desniati A.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Sementara itu, permohonan pembetulan SPT Masa PPN yang diajukan pada tahun 2021 tidak dapat diterima.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Destiana atas pertanyaannya. Pada dasarnya Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat melakukan pembetulan atas kesalahan pengisian SPT yang telah dilaporkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada DJP selama DJP belum melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) sbb.:

“Pasal 8

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

– Pasal 8 ayat (1) UU KUP

“belum melakukan tindakan pemeriksaan” artinya sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.

Dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP  juga diatur bahwa Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan sendiri atas ketidakbenaran pengisian SPT meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan. Syaratnya, DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

“Pasal 8

(4) Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”

– Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini harus dilaporkan dalam laporan tersendiri dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sebenarnya jumlah pajak yang terutang. Untuk menguji kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan harus tetap dilakukan sampai selesai.

Akan tetapi, dalam hal melakukan pembetulan atas ketidakbenaran pengisian SPT yang menimbulkan rugi atau lebih bayar, DJP membatasi jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sbb.:

“Pasal 8

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

 – Pasal 8 ayat (1a) UU KUP

Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan sendiri memiliki jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Permohonan pembetulan yang disampaikan setelah melebihi jangka waktu 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak menjadi tidak dapat diterima.

Dengan demikian, apabila SPT Masa PPN yang akan dilakukan pembetulan merupakan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2017 yang menimbulkan lebih bayar, maka harus disampaikan dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa atau kurang dari 3 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT setelah melewati tahun 2020, permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diterima.

 

Tags: Lebih BayarPembetulan SPTPPNSPT Masa PPN
Share79Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

PMK 164/2023: Ketentuan Baru Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Next Post

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Next Post
Konsep Primary dan Secondary Adjustment di OECD Transfer Pricing

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.