Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain), Apakah Sama?

HidayatbyHidayat
18 Maret 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
169 2
A A
0
194
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia usaha, istilah “laba” dan “keuntungan” sangat familiar karena itulah yang dituju dari setiap operasi bisnis. Namun, bagaimana halnya dengan keuntungan modal (capital gain), apakah sama dengan laba?

Sekilas, laba usaha dan keuntungan modal (capital gain) tampak memiliki makna yang sama, yakni sebagai peningkatan manfaat yang dihasilkan dari biaya/modal yang dikeluarkan. Tulisan ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dari sisi akuntansi dan perpajakan.

Di satu waktu, penulis pernah mendapat pertanyaan, “Apakah atas penjualan aktiva mobil inventaris kantor masuk dalam komponen pendapatan usaha atau sebagai keuntungan (pendapatan lain-lain)?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan laba dan keuntungan berdasarkan definisinya.

Laba adalah selisih yang lebih  antara pendapatan  dengan beban dan biaya (Warren dkk., 2018). Menurut Hamidah (2019), laba merupakan salah satu manfaat ekonomi dengan naiknya suatu equitas yang berasal dari suatu kegiatan pengoperasian suatu perusahaan. Sesuai dengan pengertian tersebut, laba merupakan kelebihan pendapatan dari penjualan barang dan jasa dikurangi biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Lalu bagaimana dengan keuntungan modal (capital gain)? Keuntungan modal (capital gain) diperoleh dari hasil penjualan aset yang dilakukan oleh pemiliknya, terutama aset dalam bentuk saham, obligasi, aset tetap atau properti. Keuntungan ini diperoleh karena adanya perbedaan antara harga penjualan dan harga pembelian aset.

Dengan kata lain, capital gain merupakan suatu nilai keuntungan dari penjualan aset. Akan tetapi, ketika pemilik aset masih memegang atau memiliki aset tersebut (belum dijual), maka hal itu dalam akuntansi sudah bisa disebut dengan keuntungan modal (capital gain) meskipun belum terealisasi. Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, berikut ini merupakan ilustrasi dari capital gain, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum

Contoh capital gain yang sudah terealisasi:

PT DEF memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 50.000.000. Mobil tersebut dijual dan laku dengan harga Rp 60.000.000. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh PT ABC karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 10.000.00.

Contoh capital gain yang belum terealisasi:

ABC membeli saham PT XYZ pada 1 Januari 2020 dengan harga RP 1 Milyar. Pada 31 Desember 2023, PT. ABC mengetahui bahwa harga saham PT XYZ yang dibelinya tempo hari sudah bernilai Rp 2 Milyar di pasar saham. Meskipun belum dijual, dapat dikatakan bahwa PT ABC memiliki keuntungan modal (capital gain) sebesar Rp 1 Milyar dari saham yang dimilikinya di PT XYZ.

Setelah memahami pengertian laba dan capital gain, kita akan melihat perbedaan kedua hal tersebut, terutama dilihat dari segi frekuensi, sumber, realisasi, dan perspektif investor. Pertama, dari sisi transaksi bisnisnya, laba merupakan total penjualan usaha dikurangi biaya usaha dalam periode tertentu yang menghasilkan laba secara berulang setiap periodenya. Sementara itu, keuntungan modal merupakan peningkatan nilai suatu aset, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum.

Kedua, jika dilihat dari sumbernya maka laba dihasilkan dari suatu pendapatan yang diperoleh dari bisnis normal secara periodik sedangkan keuntungan modal diperoleh dari kegiatan non operasional di luar bisnis yang normal seperti penjualan kendaraan, saham,dan penjualan aset perusahaan lainnya.

Ketiga, laba adalah pendapatan yang sudah jelas terealisasi yang diperoleh dari kegiatan usaha normal Perusahaan sedangkan keuntungan mungkin diperoleh dari peningkatan nilai aset perusahaan yang belum dijual. Walaupun belum terjual, hal tersebut dikategorikan sebagai keuntungan contohnya perusahaan memiliki saham yang nilainya meningkat dibandingkan harga saham pada saat diakuisisi. Hal ini dikatakan sebagai keuntungan yang belum terealisasi, dan terealisasi ketika saham tersebut dijual.

Terakhir, dari sudut pandang investor. Pada umumnya investor melihat performa perusahaan dari laba usaha yang dihasilkan selama beberapa periode. Investor akan melihat apakah investasinya menguntungkan atau tidak dengan melihat tren laba usaha beberapa periode. Sementara itu, investor tidak terlalu memperhatikan keuntungan modal karena sifatnya yang insidentil dan tidak dapat diukur.

Managing Editor: Ernawati

Tags: AkuntansiKeuntungan ModalLaba
Share78Tweet49Send
Previous Post

Risiko Defisit Program Makan Siang Gratis

Next Post

Hak Upah bagi Pekerja Beserta Aspek Pajaknya

Hidayat

Hidayat

Related Posts

Hand holding a notepad with esg concept
Artikel

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.
Artikel

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

23 Juni 2025
Businessman using computers for net zero greenhouse gas emissions target Weather neutral long term strategy. Net Zero and Carbon Neutral concept. net zero icon with decarbonization icon. on smart background
Artikel

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

23 Juni 2025
Artikel

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

23 Juni 2025
Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Next Post

Hak Upah bagi Pekerja Beserta Aspek Pajaknya

pajak penghasilan

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26?

Waspadai Risiko dari Crypto-Bubble

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.