Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
25 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
181 6
A A
0
Ilustrasi SP2DK

Ilustrasi SP2DK

214
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengutip Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/2022, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak apabila ditemukan dugaan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Apa SP2DK diterbitkan?

SP2DK biasanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam konteks investigasi atau pemantauan terhadap wajib pajak (WP) badan/pribadi yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kepada WP yang bersangkutan. Adapun data yang dimaksud dalam SP2DK adalah kumpulan informasi berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi rekaman data terkait dengan data pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, laporan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap, serta laporan penghasilan lainnya yang termasuk dalam kategori objek pajak maupun bukan.

Data yang diperoleh juga tak selalu dari SPT, beberapa sumber SP2DK adalah hasil dari kunjungan petugas pajak ke lokasi WP yang bersangkutan. Jika diperoleh adanya selisih dan ketidaksesuaian ketika dilakukan perhitungan secara fiskus, maka akan memunculkan dugaan bahwa WP yang bersangkutan melakukan pengemplangan pajak, walau tak selalu demikian.

Tujuan Penerbitan SP2DK

DJP menerbitkan SP2DK yang ditujukan kepada WP badan/pribadi bertujuan untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau pengumpulan informasi. SP2DK merupakan salah satu upaya dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum terhadap para WP yang melakukan pengemplangan pajak. SP2DK juga bertujuan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau pengumpulan bukti terkait suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.

SP2DK biasanya diterbitkan dalam konteks investigasi terhadap individu atau badan usaha yang diduga terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Surat permintaan ini memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk menjelaskan atau memberikan klarifikasi terkait data atau keterangan yang diminta. SP2DK juga bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memperoleh informasi yang diperlukan secara resmi dan sah.

Fungsi SP2DK

Diberikannya SP2DK kepada WP badan/pribadi semata-mata bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak akan adanya ancaman jerat hukum yang akan menjerat WP. Pada dasarnya SP2DK berfungsi untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam melakukan self assessment, dalam bentuk riview ataupun memberi klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Prosedur Penerbitan SP2DK

Tahapan pertama persiapan Penyusunan Surat Permintaan:

Petugas pajak (DJP) akan menyiapkan surat permintaan yang berisi identitas pihak yang dituju, uraian lengkap mengenai data atau keterangan yang diminta, serta tujuan dan dasar hukum penerbitan SP2DK.

Tahapan Kedua Pengiriman Surat Permintaan:

Surat permintaan dikirimkan kepada pihak yang dituju secara resmi dan disertai dengan bukti pengiriman. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, pengantar surat resmi, atau melalui pengiriman langsung dengan tanda terima.

Tahapan Ketiga Penjelasan atau Klarifikasi oleh WP:

Pihak yang dituju (WP) diberikan waktu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diminta dalam surat permintaan. Waktu yang diberikan biasanya ditentukan dalam surat permintaan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan yang berlaku.

Tahap keempat Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak:

Tahap ini ditujukan Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.

Tahap kelima Tahap Rekomendasi:

Pada tahap ini DJP akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan.

Tahap keenam Penindakan Hukum:

Jika pihak yang dituju tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan, aparat penegak hukum atau instansi pemerintah dapat mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, seperti melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengeluarkan surat perintah penggeledahan, atau tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemenuhan dan Konsekuensi Hukum Serta Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat SP2DK.

Bagi WP yang mendapatkan SP2DK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi yang diminta dalam surat permintaan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap SP2DK atau memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk tindakan penegakan hukum lebih lanjut dan potensi dikenai sanksi.

Sebelum menanggapi, kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi WP mutlak menjadi hal yang perlu diperhatikan saat hendak memberikan tanggapan. Jika WP memerlukan informasi lebih lanjut, WP dapat menghubungi Account Representative yang tertera pada SP2DK. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan jangan panik, WP dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya.

Terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan. Pertama, WP dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP disertai dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen hukum yang penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. SP2DK memungkinkan DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diperlukan. Dalam rangka menjaga keadilan dan kepastian hukum, penting bagi pihak yang dituju (WP) untuk mematuhi dan merespons SP2DK dengan jujur dan akurat.

Jika Sobat Pratama menemui kesulitan dalam mengurusi persoalan perpajakan, maka percayakan pada ahlinya yaitu Pratama Indomitra Konsultan sebagai kantor konsultan yang telah berpengalaman mengurusi berbagai persoalan perpajakan di Indonesia. Hubungi kami di https://pratamaindomitra.co.id/

Tags: DJPKemenkeuMenkeuSP2DK
Share86Tweet54Send
Previous Post

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

Next Post

Free Webinar – 119: Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 2)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
sp2dk

Free Webinar - 119: Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 2)

pph

Terlambat Setor dan Lapor PPh atas Sewa, Berapa Sanksinya?

Keberatan dan Penghapusan Sanksi SKPKB

Keberatan dan Penghapusan Sanksi SKPKB

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.