Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Keberatan dan Penghapusan Sanksi SKPKB

170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait penghapusan sanksi dan keberatan. Perusahaan kami diperiksa oleh KPP dan masih ada PPN yang belum dilapor, sehingga produk pemeriksaan berupa SKPKB. SKPKB tersebut mencakup nilai PPN Kurang Bayar serta STP atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) sebesar 1% dari DPP. Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah kita bisa mengajukan keberatan dan penghapusan sanksi Pasal 36 sekaligus? atau
  2. Apakah kita hanya dapat mengajukan keberatan saja?

Terima kasih.

  • Debi - Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Wajib Pajak memiliki dua opsi sebagai upaya administratif yang dapat dilakukan terkait SKPKB yakni, pengajuan keberatan atau pengurangaan atau pembatalan SKPKB. Akan tetapi, kedua opsi tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga Wajib Pajak harus memilih salah satu dari dua opsi. Terkait dengan STP, Wajib pajak dapat melakukan penghapusan sanksi denda atau dengan melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Debi atas pertanyaannya. Terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas kurang bayar PPN, Ibu dapat memilih mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) atau melakukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 UU KUP.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diingat bahwa apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKPKB. Selain itu, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam SPHP.

Selain keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan. Di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, disebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

(Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)

Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, begitupun sebaliknya. Hal ini karena pengajuan keberatan atas SKPKB dan pengurangaan atau pembatalan SKPKB tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

Namun, lain halnya jika pengajuan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB tersebut ditolak. Misalnya, Wajib Pajak terlambat memasukkan surat keberatan sehingga tidak terpenuhinya syarat formal pengajuan keberatan, Wajib Pajak masih dapat melakukan upaya pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Kemudian, terkait STP atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya dapat dilakukan upaya yang terdapat pada Pasal 36 UU KUP dan tidak dapat diajukan keberatan. Wajib Pajak dapat memilih salah satu diantara 2 opsi di dalam Pasal 36 terkait STP. Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP disebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

(Pasal 36 ayat (1) UU KUP)

Wajib Pajak dapat memilih untuk menghapuskan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atau melakukan pengurangan atau pembatalan STP. Opsi pertama, Wajib pajak dapat melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila sekiranya sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Adapun opsi kedua yaitu, Wajib Pajak dapat melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu dari dua upaya tersebut terkait dengan STP.

Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki dua opsi sebagai upaya administratif yang dapat dilakukan terkait SKPKB yakni, pengajuan keberatan atau pengurangaan atau pembatalan SKPKB. Akan tetapi, kedua opsi tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga Wajib Pajak harus memilih salah satu dari dua opsi. Terkait dengan STP, Wajib pajak dapat melakukan penghapusan sanksi denda atau dengan melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: KeberaatanPajak Pertambahan NilaiPenghapusan SanksiSKPKBSurat Tagihan Pajak
Share68Tweet43Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Terlambat Setor dan Lapor PPh atas Sewa, Berapa Sanksinya?

Next Post

Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
korupsi

Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.