Ringkasan Jawaban:
Wajib Pajak memiliki dua opsi sebagai upaya administratif yang dapat dilakukan terkait SKPKB yakni, pengajuan keberatan atau pengurangaan atau pembatalan SKPKB. Akan tetapi, kedua opsi tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga Wajib Pajak harus memilih salah satu dari dua opsi. Terkait dengan STP, Wajib pajak dapat melakukan penghapusan sanksi denda atau dengan melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Debi atas pertanyaannya. Terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas kurang bayar PPN, Ibu dapat memilih mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) atau melakukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 UU KUP.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perlu diingat bahwa apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKPKB. Selain itu, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam SPHP.
Selain keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan. Di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, disebutkan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”
(Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)
Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, begitupun sebaliknya. Hal ini karena pengajuan keberatan atas SKPKB dan pengurangaan atau pembatalan SKPKB tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
Namun, lain halnya jika pengajuan keberatan Wajib Pajak atas SKPKB tersebut ditolak. Misalnya, Wajib Pajak terlambat memasukkan surat keberatan sehingga tidak terpenuhinya syarat formal pengajuan keberatan, Wajib Pajak masih dapat melakukan upaya pengurangaan atau pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Kemudian, terkait STP atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya dapat dilakukan upaya yang terdapat pada Pasal 36 UU KUP dan tidak dapat diajukan keberatan. Wajib Pajak dapat memilih salah satu diantara 2 opsi di dalam Pasal 36 terkait STP. Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP disebutkan:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”
(Pasal 36 ayat (1) UU KUP)
Wajib Pajak dapat memilih untuk menghapuskan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atau melakukan pengurangan atau pembatalan STP. Opsi pertama, Wajib pajak dapat melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila sekiranya sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Adapun opsi kedua yaitu, Wajib Pajak dapat melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu dari dua upaya tersebut terkait dengan STP.
Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki dua opsi sebagai upaya administratif yang dapat dilakukan terkait SKPKB yakni, pengajuan keberatan atau pengurangaan atau pembatalan SKPKB. Akan tetapi, kedua opsi tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga Wajib Pajak harus memilih salah satu dari dua opsi. Terkait dengan STP, Wajib pajak dapat melakukan penghapusan sanksi denda atau dengan melakukan pengurangan atau pembatalan STP yang dianggap tidak benar.