Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Tia. Perusahaan kami akan melakukan transaksi jasa analisis laboratorium dengan suatu badan usaha di Jerman yang seharusnya terdapat kewajiban pajak, yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% karena terdapat tax treaty Indonesia-Jerman. Lebih lanjut, pihak badan usaha di Jerman dapat memberikan CoR dan mengisi Form DGT. Dengan demikian, apakah kemudian kewajiban pajak yang dipotong menjadi 0%? Mohon informasinya.

Terima kasih.

  • Tia - Jakarta
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan. Dengan syarat, lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Tia. Sehubungan dengan jasa analisis laboratorium yang Ibu tanyakan, perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan.

Jika tidak termasuk pengertian jasa teknik, hak pemajakan berdasarkan Pasal 7 tax treaty (laba usaha), yaitu PPh tidak terutang di Indonesia sepanjang lawan transaksi di Jerman tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT“) di Indonesia. Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan BUT sesuai Pasal 5 tax treaty. Apabila tidak ada BUT di Indonesia, sesuai pasal 7 tax treaty, pihak yang berhak memajaki laba usaha adalah Jerman. Perusahaan Ibu tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 26 dengan PPh terutang 0 (nihil) serta melampirkan Form DGT dan Certificate of Residence (“CoR”) lawan transaksi di Jerman.

Berdasarkan pemaparan di atas, transaksi antara Indonesia dengan Jerman dapat memperoleh manfaat tax treaty. Kondisi ini memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh dengan tarif 7,5 % atas jasa teknik atau pengenaan PPh 0 (nihil) atas jasa lainnya, dengan syarat lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT sebagaimana telampir dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018“).

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Adapun persyaratan pengisian FORM DGT dapat mengacu pada Pasal 4 PER-25/2018. Dalam salah satu syaratnya, WPLN dapat mengganti penandasahan pejabat berwenang (Part II Form DGT) dengan CoR yang memenuhi persyaratan. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan CoR, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Tia mengenai transaksi jasa analisis laboratorium, semoga membantu.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Certificate of ResidenceForm DGTJasa Luar NegeriPPh Pasal 26Tax Treaty
Share63Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Penulisan Alamat Faktur Pajak bagi PKP Cabang yang Melakukan Pemusatan PPN?

Next Post

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Ilustrasi SP2DK

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.