Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Penulisan Alamat Faktur Pajak bagi PKP Cabang yang Melakukan Pemusatan PPN?

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Sehubungan dengan PPN Pemusatan, perusahaan memiliki cabang di banyak daerah. Oleh karena itu terdapat beberapa pertanyaan, sebagai berikut:

  1. pembuatan Faktur Pajak untuk perusahaan cabang sebaiknya mencantumkan alamat yang mana?
  2. Apakah berisiko jika alamat dalam Faktur Pajak mencantumkan alamat cabang?
  3. Berdasarkan peraturan terbaru, alamat yang tercantum adalah sesuai dengan alamat di mana Perusahaan dipusatkan. Jika tidak sesuai, apakah berisiko sebagai Faktur Pajak tidak lengkap?

Terima kasih.

 

  • Shabira - Jakarta
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Walaupun PKP memiliki sejumlah kantor cabang seperti yang Ibu sampaikan, PKP hanya perlu melihat transaksi dengan pihak pembeli. Apabila PKP bertransaksi dengan kantor cabang yang memiliki NPWP, maka pada Faktur Pajak mencantumkan NPWP kantor cabang. Apabila kantor cabang tidak memiliki NPWP, maka penentuan transaksi dan tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan pada kesepakatan PKP dan pembeli. Jika dalam hal, kontrak harus menggambarkan transaksi antara PKP dengan pembeli, dapat disepakati bahwa Faktur Pajak mencantumkan NPWP Pembeli, dan tempat penyerahan sesuai kesepakatan bersama. Sebagai catatan, tempat penyerahan dapat berbeda dengan NPWP Pembeli.

Pembahasan Lengkap:

Terimakasih Bu Shabira atas pertanyaanya. Sesuai Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03 PER-03/PJ/2022 (“PER-03/2022“) mengatur tentang keterangan terkait penyerahan BKP dan/atau JKP yang dicantumkan dalam Fatur Pajak, paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP;
  2. Identitas pembeli BKP/Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Badan;
  3. Jenis BKP/JKP, jumlah harga jual/enggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Fatur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Terkait dengan identitas pembeli pada poin (2), dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 yang menerangkan bahwa jika penyerahan dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang merupakan pemusatan tempat PPN, tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN yang dipusatkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

KontenTerkait

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
  • Nama dan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Poin (2), yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya Pemusatan PPN terutang; dan
  • Alamat sebagaimana dimaksud dalam Poin (2), yaitu alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang  menerima BKP dan/atau JKP.

Perihal mengenai keterangan terkait penyerahan BKP dan/atau JKP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak mengacu pada Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN.

Bedasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN, Faktur Pajak mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP berdasarkan NPWP pembeli. Tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Adapun Faktur Pajak hanya mencantumkan alamat pembeli, NPWP pembeli, dan identitas pembeli sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dengan demikian, walaupun PKP memiliki sejumlah kantor cabang seperti yang Ibu sampaikan, PKP hanya perlu melihat transaksi dengan pihak pembeli. Apabila PKP bertransaksi dengan kantor cabang yang memiliki NPWP, maka pada Faktur Pajak mencantumkan NPWP kantor cabang. Apabila kantor cabang tidak memiliki NPWP, maka penentuan transaksi dan tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan pada kesepakatan PKP dan pembeli.

Jika dalam hal, kontrak harus menggambarkan transaksi antara PKP dengan pembeli, dapat disepakati bahwa Faktur Pajak mencantumkan NPWP pembeli, dan tempat penyerahan sesuai kesepakatan bersama. Sebagai catatan, tempat penyerahan dapat berbeda dengan NPWP Pembeli. Sebagai gambaran, simak ilustrasi sebagai berikut:

PT A menjual barang ke PT B, dengan tempat penyerahannya adalah Gudang PT A, atau, PT B meminta PT A mengirimkan barang tersebut ke Kota X. Dalam hal ini, pihak yang bertransaksi tetap PT A sebagai penjual dan PT B sebagai pembeli, meskipun tempat penyerahannya berbeda karena Faktur Pajak harus mencantumkan alamat pembeli bukan alamat pengiriman/penyerahan barang.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Shabira mengenai penulisan alamat Faktur Pajak bagi PKP cabang yang melakukan pemusatan PPN, semoga membantu.

Tags: Faktur PajakPengusaha Kena PajakPPNWajib Pajak Badan
Share63Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pemberlakuan PPh Final 0,5% Bagi UMKM WP Orang Pribadi

Next Post

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Next Post
Jasa Analisis Lab

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.