Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder. Konsep ini menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat waktu pada waktunya. Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi.
Untuk memperkuat penerapan GCG khususnya prinsip transparansi, maka perusahaan harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan, laporan tahunan, dan laporan tahunan dipublikasi dalam hal ini Annual Report.
Laporan tersebut digunakan untuk pengambilan kebijakan, meningkatkan pemantauan kondisi bisnis perusahaan, dan mendukung pembinaan yang profesional berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan dan laporan tahunan dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut.
Pertama, dapat dipertanggungjawabkan, yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan secara periodik.
Kedua, transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan bahwa pemangku kepentingan mempunyai hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh mengenai tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya serta kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, proposional, yaitu hal-hal yang dilaporkan harus sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan mencakup kegagalan dan keberhasilan.
Keempat, komprehensif, yaitu laporan harus memuat sesuatu hal yang penting dan relevan bagi pengambil keputusan.
Kelima, kepatuhan pada perundang-undangan, yaitu laporan memuat materi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Laporan triwulanan memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan triwulanan, laporan kondisi dan operasional perusahaan, serta realisasi selama triwulan yang bersangkutan, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), dan rincian permasalahan yang timbul selama triwulan tersebut yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
Selain itu, laporan triwulan harus memuat analisis keuangan dan non keuangan, laporan pencapaian Key Performance Index (KPI), laporan manajemen risiko, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), laporan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lainnya, serta tindak lanjut temuan auditor dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, laporan tahunan paling sedikit memuat laporan keuangan tahunan, laporan mengenai kondisi dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku, termasuk SDM, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perusahaan, analisis keuangan dan non keuangan, serta laporan pencapaian KPI.
Selain itu, laporan tahunan harus memuat laporan manajemen risiko, pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan penggunaan tambahan PMN, pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lainnya, laporan pelaksanaan Teknologi Informasi (TI), evaluasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS tahun lalu.
Laporan tahunan terdiri atas laporan tahunan unaudited dan laporan tahunan audited yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh auditor eksternal. Laporan keuangan yang diperiksa oleh auditor eksternal, paling sedikit memuat penjelasan secara kuantitatif dan kualitatif tentang laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan keuangan semester I, laporan keuangan triwulan III, laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Laporan keuangan tersebut harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan untuk mencapai keseragaman penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya, pokok-pokok penyajian dari isi Annual Report antara lain memuat ketentuan umum, ikhtisar data keuangan penting, informasi saham, laporan direksi dan dewan komisaris, profil emiten atau perusahaan publik, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola emiten atau perusahaan publik, tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan publik, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.
Perusahaan juga dapat menyusun laporan keberlanjutan (Sustainability Report) yang disusun secara terpisah dari Annual Report atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Annual Report.
Bagi perusahaan terbuka, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyampaikan Sustainability Report kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahun paling lambat sesuai batas waktu penyampaian Annual Report.
Akan tetapi, jika Sustainability Report disusun terpisah dari Annual Report, maka perusahaan wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya.
Tata cara penyampaian dan pengesahan laporan triwulanan, laporan tahunan tidak diaudit (unaudited) dan telah diaudit (audited), serta laporan tahunan dipublikasi (annual report) dapat dilihat pada Tabel 4.1.
Sementara itu, pengesahan laporan tahunan yang telah diaudit (audited) adalah yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh auditor eksternal paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
Persetujuan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan atau pengawasan perusahaan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercantum dalam laporan tahunan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian laporan tersebut adalah penyampaiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. Hal ini dikarenakan penyampaian laporan secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif merupakan unsur penting agar tidak terdapat kesenjangan informasi yang berpotensi merugikan pemangku kepentingan perusahaan.