Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pemeriksa pajak membuat temuan PPN kurang bayar yang diakui sebagai penjualan lokal sedangkan tidak terjadi penyerahan barang atau jasa, atau uang masuk atas penjualan. Hanya saja, Wajib Pajak melakukan salah saji dalam laporan keuangan dikarenakan ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap laporan keuangan. Apakah Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT?

  • Retna, Surabaya.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya.  Pasal 8 UU KUP menyediakan beberapa upaya administratif atas kesalahan pengisian SPT, yaitu pembetulan SPT, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Upaya administratif yang tepat untuk kasus Ibu Renata adalah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT karena dalam kasus ini atas SPT PPN Ibu Retna telah dilakukan pemeriksaan.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih ibu Retna atas pertanyaannya. Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”). Tidak hanya pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP juga menyediakan beberapa upaya administratif lain sebagai berikut:

  1. Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (1) UU KUP)
  2. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP)
  3. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (4) UU KUP)

Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan atas upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Pasal 8 UU KUP:

     1)  Pembetulan SPT

Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum terjadinya pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT dan mengakibatkan utang pajak lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Dari kasus Ibu Retna, dikarenakan telah terjadi pemeriksaan atas SPT PPN, maka upaya pembetulan SPT tidak dapat dilakukan.

 

     2)  Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dapat dilakukan meskipun telah terjadi pemeriksaan bukti permulaan.

“Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.”

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ini dilakukan jika Wajib pajak tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Upaya administratif ini tidak dapat dilakukan atas kasus Ibu Retna karena tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atas SPT yang telah Ibu Retna sampaikan.

 

    3)  Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan pajak masih tetap akan dilanjutkan.

“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang menyebabkan jumlah pajak menjadi kurang bayar harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Upaya administratif inilah yang dapat ditempuh oleh Ibu Retna karena dalam kasus ini atas SPT PPN Ibu Retna telah dilakukan pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Ibu Retna dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah sebagai berikut:

1) Disampaikan dalam laporan tersendiri sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Format laporan pengungkapan diatur di dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-18/2021”).

2) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan kurang bayar pajak, kurang bayar tersebut harus dilunasi sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP.

3) Pengungkapan ketidakbenaran pengisan SPT ini tidak menunda proses pemeriksaan pajak yang sedang dilakukan.

4) Laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan ini harus dilampiri dengan (Pasal 61 ayat (3) PMK-18/2021):

a. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; danc.Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

5) Jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menimbulkan kurang bayar, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan Surat Setoran Pajak.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak Pertambahan NilaiPembetulan SPTSPT
Share65Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?

Next Post

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.