Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait perusahaan tempat saya bekerja. Kami perusahaan berstatus PKP dengan kode KPP 067. Selama bertahun-tahun menggunakan Jasa Luar Negeri (JLN), sekarang saya baru tahu bahwa pembayaran PPN JLN harus mengisi NPWP 00.000.000.0-067.000 dan nama perusahaan vendor. Selama ini kami selalu membuat Surat Setoran Elektronik PPN JLN dengan NPWP kami sendiri. Apakah hal tersebut menimbulkan masalah? Apakah kesalahan tersebut menyebabkan Pajak Masukan perusahaan kami menjadi batal?

  • Ricko A., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Surat Setoran Elektronik (SSE) memiliki fungsi dan substansi yang sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP sendiri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam sebuah faktur pajak, faktur pajak harus memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan kata lain, SSE yang penerbitannya tidak memenuhi syarat faktur pajak dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dalam SSE tersebut tidak dapat dikreditkan.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ricko atas pertanyaannya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”). Artinya, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

Dalam hal transaksi jasa luar negeri, bukti pembayaran PPN ke kas negara berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE memiliki fungsi dan substansi yang sama dengan SSP. Sementara, SSP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan pembuatan SSP PPN Jasa Luar Negeri diatur di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010 (“PMK-03/2010”).

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

(Pasal 6 ayat (2) PMK-03/2010)

Sementara itu, Bapak Ricko menyatakan bahwa telah membuat SSE dengan menggunakan NPWP perusahaan sendiri, bukan NPWP vendor yang berada di luar daerah pabean Indonesia. Artinya, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) tidak terpenuhi sehingga SSE sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dianggap batal.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dijelaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak berlaku atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9). 

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;”

(Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN)

Ketentuan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang berbunyi:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(Pasal 13 ayat (5) UU PPN)

Sementara, dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Dengan demikian, ketika terdapat kesalahan dalam penulisan dianggap sebagai salah satu kesalahan formal. Akibatnya Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak berupa SSE tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

Tags: Faktur PajakJasa Luar NegeriPajak Pertambahan NilaiPengusaha Kena PajakSurat Setoran Elektronik
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

Next Post

Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.