Siaran Pers
Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan beleid tentang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut tertuang di dalam Peraturan Menkeu 20/PMK.010/2021. Tanggal terbitnya adalah 25 Februari 2021. Periode berlakunya mulai 26 Februari 2021 hingga akhir tahun anggaran 2021.
Momentum jelang mudik lebaran 2021 dijadikan oleh pemerintah untuk mendongkrak penjualan mobil dengan cara menurunkan salah satu komponen harga mobil, yaitu PPnBM. “Sesuai dengan konsiderans peraturan Menkeu tersebut, pemerintah ingin agar daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor meningkat. Efek lanjutnya adalah ekonomi nasional tumbuh sehingga banyak pekerja dapat terselamatkan dari PHK (pemutusan hubungan kerja)”, kata Prianto Budi Saptono selaku Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute pada Jumat 26 Februari 2021.
“Sesuai hukum ekonomi, jika harga turun, permintaan meningkat dan supply pun bertambah sehingga kapasitas produksi juga meningkat”, lanjut pemegang gelar Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia. Jadi, akan ada multiplier effect atau efek pengganda. Pengaruhnya luas karena kapasitas produksi meningkat. Industri pendukung otomotif lainnya juga tambah bergairah sehingga dapat memperluas lapangan pekerjaan.
Permintaan mobil diprediksi meningkat karena ada momentum mudik lebaran dan hari raya idul fitri di tanggal 12-13 Mei 2021. “Ini memang seperti kebijakan simalakama” lanjut Prianto. Di satu sisi, karena pandemi COVID-19, pemerintah menerapkan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat), termasuk mobilitas masyarakat untuk bepergian antar kota. Di sisi lain, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru dengan harga relatif lebih murah agar dapat mudik lebaran di kampung halaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari beberapa media, berharap agar insentif PPnBM bagi kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah. Utilisasi industri otomotif juga meningkat dan pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021 akan terdorong.
Insentif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Apa Saja?
Ada dua kelompok kendaraan bermotor yang peroleh insentif PPnBM ditanggung pemerintah. Kategori pertama adalah sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel). Kelompk kedua adalah mobil angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi), selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2).
Kedua kategori kendaraan bermotor di atas harus memenuhi syarat-syarat lainnya. Pertama, kapasitas isi silinder harus 1.500 cc atau kurang. Kedua, kandungan lokalnya (local purchase) paling sedikit 70% sesuai keputusan Menteri Perindustrian.
“Kalau dilihat ketentuan yang ada, kedua kelompok kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif PPnBM sebenarnya terutang PPnBM 10%. Ini dapat dirujuk ke Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 22/2014 (“PP-22/2014”). Karena itu, istilah yang digunakan untuk insentif pajak tersebut bukan fasilitas PPnBM dibebaskan sebagaimana diatur di PP-22/2014. Sebagai gantinya, Menkeu menggunakan istilah PPnBM DTP. Dengan kata lain, PPnBM yang terutang tetap dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain di UU APBN. Istilah pajak DTP dapat dirujuk ke Peraturan Menkeu No. 228/PMK.05/2010 yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.
Berapa Besaran Insentif PPnBM?
Ada tiga periode insentif dan tiga kelompok insentif PPnBM. Pertama, untuk Masa Pajak Maret–Mei 2021, pemerintah akan menanggung 100% PPnBM yang terutang. Kedua, untuk Masa Pajak Juni–Agustus 2021, hanya 50% PPnBM terutang akan ditanggung pemerintah. Ketiga, untuk Masa Pajak September–Desember 2021, PPnBM ditanggung pemerintah tinggal 25% saja.
Menurut Prianto, ketika akan membeli mobil baru di tahun 2021 karena ada insentif PPnBM, calon pembeli mobil baru harus mengetahui komponen harga jual mobil, terutama pajak-pajaknya. Selain PPnBM 10%, ada tiga pajak lainnya yang harus pembeli mobil tanggung. Komponen pajak pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yamg dipungut Ditjen Pajak. Unsur pajak kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling tinggi sebesar 2%. Pajak ketiga adalah Bea Balik Nama (BBN) setinggi-tingginya 20% untuk kendaraan baru. Komponen pajak kedua dan ketiga tersebut dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Sebagai ilustrasi, misalnya, harga jual mobil Rp 100 juta. PPnBM senilai Rp 10 juta, PPN Rp 10 juta, PKB Rp 2 juta, dan BBN Rp 20 juta. Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pengurusan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), dan biaya lainnya untuk penyederhanaan perhitungan diabaikan. Berdasarkan informasi tersebut, secara ringkas, harga jual mobil off the road sebesar Rp 100 juta, sedangkan on the road (OTR) Rp 142 juta. Jika insentif PPnBM-nya sebesar 100%, otomatis harga jual OTR akan berkurang Rp 10 juta menjadi Rp 132 juta.
Narasumber:
Dr. Prianto Budi Saptono Ak., CA., MBA
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute