Jawaban:
Terima kasih Bapak Andi atas pertanyaan yang Bapak ajukan.
Dalam sistem hukum Indonesia, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hierarki tersebut, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia Undang-Undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, secara otomatis ketentuan dalam PMK yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah (Irfani, 2020). Asas tersebut berlaku ketika terjadi pertentangan norma antar hierarki.
Dengan demikian, PMK yang secara hirarki berada pada kedudukan yang lebih rendah dari UU Cipta Kerja tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Sejak diubahnya ketentuan mengenai pengenaan pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) melalui UU Cipta Kerja, maka PMK No. 111/PMK.03/2010 yang pada awalnya mengatur koperasi sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final menjadi tidak lagi berlaku. Hal ini dikarenakan PMK merupakan turunan dari undang-undang atau peraturan pelaksanaan atas ketentuan di dalam undang-undang.
Dengan demikian, sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja terkait Pajak Penghasilan, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja menyebutkan sbb.:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Dengan demikian, di dalam melihat pengenaan pajak atas SHU koperasi, petugas pajak semestinya merujuk pada perubahan ketentuan sesuai UU Cipta Kerja. Di dalam hal ini, mereka semestinya tidak lagi merujuk pada ketentuan PMK No. 111/PMK.03/2010.