Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Evasion dalam Perspektif Islam

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
26 Maret 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 7
A A
0
Sumber: Freepik
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah perdebatan panjang soal etika penghindaran pajak (tax evasion), sebuah bab dalam buku The Philosophy of Taxation and Public Finance karya Robert W. McGee menawarkan lensa yang unik. Belum banyak para ekonom atau ahli hukum pajak konvensional yang membahas tax evasion dari sudut pandang agama, khususnya Islam.

Dalam bab berjudul Tax Evasion in Islam, McGee mengangkat pertanyaan yang menggugah: apakah menghindari pajak selalu tidak bermoral dalam Islam? Ataukah ada konteks di mana tindakan tersebut justru bisa dianggap sah atau bahkan benar secara etika?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap pentingnya tanggung jawab sebagai warga negara. Namun, seperti yang dijelaskan McGee, etika dalam Islam tidak bisa dilihat dari kacamata hitam-putih ala sistem hukum positif modern.

Islam memiliki kerangka moral tersendiri, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan praktik para Khulafaur Rasyidin. Dalam Islam, ada perbedaan antara kewajiban terhadap sesama manusia, kewajiban terhadap negara, dan kewajiban terhadap Allah SWT.

Zakat: Pajak secara Moral dalam Islam

Islam mengajarkan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk kontribusi terhadap keadilan sosial. Zakat tidak hanya bersifat wajib secara spiritual, tetapi juga dianggap sebagai pilar dalam sistem keuangan Islam.

Dalam pandangan Islam klasik, zakat mendahului pajak negara sebagai instrumen utama untuk membiayai kebutuhan publik, khususnya dalam upaya membantu kaum miskin dan mendukung fungsi-fungsi pemerintahan yang sah.

Ketika zakat tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran negara, ulama fikih membolehkan pengenaan pajak tambahan, namun dengan syarat ketat: pajak harus adil, tidak memberatkan, dan tidak menyimpang dari tujuan syariah. Dalam konteks inilah etika penghindaran pajak menjadi topik yang kompleks.

Apabila negara memungut pajak yang melampaui fungsi sahnya, atau digunakan untuk membiayai hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam, maka resistensi terhadap pajak bisa dianggap sebagai suatu hal yang bukan tindakan amoral.

Pajak Tak Sah: Ketika Evasion Menjadi Etis

McGee mengutip argumen dari sejumlah ilmuwan Muslim kontemporer seperti Mushtaq Ahmad dan Sayyid Muhammad Yusuf, yang menyatakan bahwa tidak semua jenis pajak sah menurut Islam. Di antaranya:

  • Pajak tidak langsung seperti sales tax, excise tax, dan customs duties dipandang sebagai bentuk eksploitasi tersembunyi terhadap konsumen, karena menaikkan harga tanpa transparansi.
  • Pajak penghasilan dianggap problematik karena mengasumsikan bahwa kekayaan individu secara otomatis mencurigakan, dan bisa mematikan inisiatif ekonomi.
  • Tarif proteksionis dan kontrol harga dianggap melanggar keadilan pasar, karena memperkaya segelintir produsen dengan mengorbankan konsumen secara luas.

Dalam Islam, negara tidak boleh mengenakan pajak demi melindungi kepentingan kelompok tertentu atau untuk menopang industri yang tidak efisien. Bahkan, tindakan seperti penetapan bea masuk atau kontrol ekspor-impor yang menyebabkan distorsi harga dianggap bentuk bakhs (pengurangan hak orang lain), yang dilarang secara eksplisit dalam Al-Qur’an (lihat QS Al-Muthaffifin: 1-3).

Hukum vs. Moralitas: Titik Singgung yang Kritis

Dari sini kita memasuki perbincangan yang lebih filosofis: apakah ketaatan kepada hukum negara selalu identik dengan ketaatan moral? McGee menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, hukum positif tidak selalu menjadi sumber moralitas utama.

Moralitas dalam Islam berpijak pada maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan luhur syariat seperti keadilan, perlindungan harta, dan keseimbangan sosial. Jika suatu kebijakan perpajakan atau regulasi negara melanggar tujuan-tujuan ini, maka umat Islam bisa memiliki dasar moral untuk menolaknya, bahkan jika dari sisi legal, tindakan tersebut termasuk ‘ilegal’.

Contohnya, regulasi seperti rent control yang memaksa pemilik properti untuk menyewakan di bawah harga pasar, menurut McGee, setara dengan pajak tersembunyi sebesar selisih harga.

Dalam Islam, bentuk pemindahan kekayaan paksa semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga bisa disamakan dengan ghasab (pengambilan hak tanpa izin). Maka, dalam konteks tertentu, tidak mematuhi regulasi semacam itu bisa menjadi bentuk perlawanan moral yang sah.

Antara Kepatuhan dan Kritik Konstruktif

Tentu saja, pernyataan ini tidak bisa dijadikan pembenaran secara bebas untuk menghindari pajak. Islam tetap menekankan pentingnya amanah dan ketaatan kepada penguasa (ulil amri) selama pemerintah tidak memerintahkan maksiat. Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Berikanlah kepada yang berhak apa yang menjadi haknya dan kepada Allah apa yang menjadi hak-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, Islam juga memberi ruang bagi kritik terhadap kebijakan negara, terlebih jika negara menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan. Dalam hal ini, pajak yang tidak adil bukan hanya bisa dikritisi secara politik, tetapi juga ditolak secara etis. Dalam negara demokratis, penolakan ini bisa berbentuk advokasi, judicial review, atau diseminasi wacana alternatif, bukan semata-mata penghindaran administratif.

Akhir Kata: Membangun Sistem yang Adil dan Beradab

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi pembangkang negara, tetapi juga tidak membenarkan ketaatan membuta terhadap kebijakan yang zalim. Dalam konteks pajak, Islam mendorong umatnya untuk membayar kewajiban yang sah dan adil, namun sekaligus menolak bentuk-bentuk pemungutan yang eksploitatif dan manipulatif.

Sebagaimana ditegaskan oleh McGee, penghindaran pajak tidak selalu merupakan tindakan amoral dalam Islam. Dalam kondisi tertentu, ia bahkan bisa menjadi bentuk kritik sosial yang etis.

Maka tugas kita sebagai warga Muslim modern bukan sekadar menjadi pembayar pajak yang patuh, tetapi juga menjadi agen moral yang kritis, yang ikut mendorong pembaruan sistem perpajakan agar lebih berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan keislaman.

Mari kita membangun sistem perpajakan yang bukan sebatas kuat secara legal, tetapi juga kokoh secara moral. Karena pada akhirnya, pajak bukan hanya soal uang, tetapi soal amanah dan tanggung jawab kepada sesama.

Share61Tweet38Send
Previous Post

Masa Depan Assurance Laporan Keberlanjutan

Next Post

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

Artikel

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset
Artikel

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Ilustrasi e-commerce memungut pajak
Artikel

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

15 Juli 2025
Artikel

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

14 Juli 2025
Artikel

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?
Analisis

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
Next Post
Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

ilustrasi struktur perpajakan

Diskursus: Apakah Tarif Pajak di Indonesia Terlalu Tinggi?

Dilema Penerapan Global Minimum Tax & Reformasi Pasca Kebijakan Kenaikan PPN

Dilema Penerapan Global Minimum Tax & Reformasi Pasca Kebijakan Kenaikan PPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.