Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
11 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 7
A A
0
Zakat Pengurang Pajak

Image by freepik

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam upaya mendorong kepedulian sosial dan keadilan fiskal, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui pengeluaran zakat atau sumbangan keagamaan. Data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, total pengeluaran zakat nasional mencapai lebih dari Rp15 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, yang tidak hanya mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga berperan dalam mengurangi beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, PP No. 60 Tahun 2010, dan PMK No. 254 Tahun 2010, pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Kebijakan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengoptimalkan pengurangan pajak melalui kepedulian sosial, sekaligus memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak hanya terbatas pada pembayaran secara tunai. Zakat juga bisa diberikan dalam bentuk selain uang, asalkan nilainya disetarakan dengan uang berdasarkan harga pasar pada saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Persyaratan yang harus dipenuhi

Agar pengeluaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak yang memberikan zakat harus melampirkan bukti pembayaran saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti pembayaran tersebut minimal harus mencantumkan:

  1. Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP
  2. Jumlah pembayaran
  3. Tanggal pembayaran
  4. Nama lembaga zakat yang resmi
  5. Tanda tangan petugas lembaga zakat atau validasi petugas bank (jika pembayaran dilakukan melalui transfer)

Untuk memperoleh manfaat pengurangan pajak, zakat harus disetorkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan PER DJP No. 3 Tahun 2024, lembaga penerima zakat resmi meliputi:

  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional
  • Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota

Penting untuk diperhatikan bahwa apabila pengeluaran zakat tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas atau tidak disalurkan melalui lembaga resmi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini menegaskan perlunya kepatuhan administratif guna mendapatkan manfaat pengurangan pajak yang diatur oleh peraturan.

Ilustrasi Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, berikut adalah ilustrasi perhitungan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Bapak Masmuda merupakan seorang pegawai swasta lajang (TK/0). Bapak Masmuda memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp150.000.000, dengan informasi tambahan sebagai berikut :

  • Pembayaran zakat: Jika wajib pajak tersebut menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bruto, maka jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah:
    2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
  • PTKP : Rp 54.000.000
  • Penghasilan kena pajak (PhKP) setelah pengurangan zakat:
    Rp150.000.000 – Rp3.750.000 – Rp54.000.000 = Rp92.250.000/Tahun atau Rp.7.687.500/Bulan
  • TER Gol. A : 1,5%

Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP No. 58 Tahun 2023, Bapak Masmuda termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 1,5% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut:

PPh 21 yang terutang dengan zakat :

Rp7.687.500 x 1,5% = Rp115.312,5/Bulan

Namun, jika Bapak Masmuda tidak mengeluarkan zakat sebagai pengurang maka PPh Pasal 21 yang terutang sebagai berikut :

  • PhKP tanpa zakat :
    000.000– Rp54.000.000 = Rp96.000.000/Tahun atau Rp.8.000.000/Bulan
  • PPh 21 yang terutang tanpa zakat :
    000.000 x 1,5% = Rp120.000/Bulan

Berdasarkan perhitungan diatas, terdapat selisih PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.687,5/bulan atau sekitar 3,9% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui pengeluaran zakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kepedulian sosial sekaligus meringankan beban pajak wajib pajak orang pribadi. Dengan mematuhi persyaratan hukum, menyetor zakat melalui lembaga resmi, dan melengkapi bukti pembayaran yang sah, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban keagamaan, tetapi juga memperoleh insentif fiskal yang dapat mengurangi beban pajak. Apakah dengan kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan penggunaan lembaga resmi, sistem pengurangan pajak melalui zakat dapat semakin mendorong partisipasi wajib pajak dalam meningkatkan keadilan dan transparansi perpajakan?

Tags: Pengurang Penghasilan BrutoSPT TahunanZakat
Share63Tweet40Send
Previous Post

Mengapa Wajib Pajak Perlu Melaporkan SPT

Next Post

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Global Minimum Tax

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

Badan Penerimaan Negara

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.