Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
18 Juli 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Penurunan Nilai Asset
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam akuntansi modern, pengelolaan aset baik berwujud maupun tak berwujud merupakan landasan utama dalam menyusun laporan keuangan yang andal dan transparan. Di Indonesia, perlakuan kedua jenis aset ini diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap dan PSAK 118 tentang Aset Tak Berwujud.

Selain itu, PSAK 48 menetapkan ketentuan penurunan nilai (impairment) yang berlaku untuk semua kategori aset. Ilustrasi mengenai pipa milik Perusahaan ABC yang tidak dapat dioperasikan karena sengketa lahan dengan tokoh adat setempat akan membantu menengahi teori akuntansi dan praktik terbaik di lapangan.

PSAK 16 mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud yang dimiliki entitas untuk menghasilkan atau menyediakan barang/jasa, disewakan, atau untuk keperluan administratif, dengan umur manfaat lebih dari satu periode pelaporan. Pengakuan awal mensyaratkan tiga kriteria: kendali atas aset, estimasi arus kas masuk masa depan, dan kemampuan mengukur biaya perolehan secara andal.

Setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih antara model biaya yaitu mencatat aset pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai atau model revaluasi, yang menetapkan nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai selanjutnya.

Beralih ke Aset Tak Berwujud dalam PSAK 118

Setelah memahami perlakuan aset berwujud, kini saatnya menelaah aset tak berwujud. PSAK 118 mengatur hak paten, merek dagang, hak konsesi, perangkat lunak, dan aset non-moneter lain yang dapat diidentifikasi namun tidak berwujud fisik.

Mirip PSAK 16, PSAK 118 mengharuskan manfaat ekonomi masa depan dapat diukur dan biaya perolehan andal. Revaluasi hanya diperbolehkan jika terdapat pasar aktif, sehingga sebagian besar entitas memilih model biaya. Aset tak berwujud dalam tahap pengembangan tidak diamortisasi, tetapi diuji penurunan nilai setiap tahun; setelah siap pakai, baru diamortisasi sesuai pola penggunaan.

Kedua standar tersebut merujuk pada PSAK 48 untuk penurunan nilai. Standar ini mengharuskan entitas menilai nilai terpulihkan (recoverable amount) ketika ada indikasi nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan.

Nilai terpulihkan adalah angka tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai (present value arus kas masa depan). Jika nilai terpulihkan lebih rendah daripada nilai tercatat, selisihnya dicatat sebagai beban impairment.

Pipa PT ABC dalam Sengketa

Kasus pipa PT ABC yang terpasang di pegunungan namun tidak dapat digunakan karena sengketa lahan menunjukkan penerapan ketiga standar di atas. Meskipun tidak beroperasi, PT ABC tetap memiliki kendali hukum dan potensi manfaat di masa depan, sehingga pipa masih dicatat sebagai aset tetap sesuai PSAK 16.

Namun, ketidakmampuan mengoperasikan pipa memicu indikasi impairment. Sesuai PSAK 48, PT ABC harus menguji nilai terpulihkan dengan mempertimbangkan potensi penyelesaian sengketa, alternatif penggunaan seperti relokasi, atau nilai pasar saat dijual.

Proses pengujian meliputi perhitungan nilai pakai melalui proyeksi arus kas masa depan yang didiskontokan, serta perbandingan dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Jika nilai terpulihkan berada di bawah nilai tercatat, PT ABC wajib mengakui beban impairment sebesar selisihnya. Tanpa pencatatan ini, laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi riil dan berisiko mendapat opini audit dimodifikasi.

Reversal Impairment: Peluang dan Batasan

Beberapa praktisi membahas reversing impairment. Meskipun sering dikaitkan dengan PSAK 118, ketentuan reversal diatur oleh PSAK 48 pasal 60–62. Reversal diperbolehkan jika terjadi perubahan signifikan dalam estimasi nilai terpulihkan, dan jumlahnya tidak boleh melebihi nilai tercatat seandainya impairment tidak pernah diakui.

Untuk pipa PT ABC, jika sengketa mereda dan nilai pakai meningkat di atas nilai tercatat setelah impairment, PT ABC dapat menaikkan kembali nilai tercatat hingga batas sebelum impairment, kemudian menyesuaikan beban penyusutan periode mendatang. Daripada menunda pencatatan impairment demi laba, entitas sebaiknya mengambil langkah proaktif:

  1. Menjalin dialog dengan pihak adat untuk mencapai kesepakatan atau kompensasi.
  2. Mengkalkulasi alternatif nilai pakai melalui relokasi atau penjualan aset.
  3. Menyiapkan cadangan pemeliharaan atau dana rehabilitasi yang disetujui auditor.

Pendekatan ini memastikan impairment berbasis data dan sesuai prinsip prudence. Catatan atas laporan keuangan harus mencakup kebijakan penyusutan, amortisasi, penurunan nilai, deskripsi sengketa, asumsi utama dalam pengujian impairment, serta nilai tercatat sebelum dan sesudah penyesuaian. Jika reversal terjadi, entitas wajib menjelaskan kondisi yang memicu pembalikan dan dampaknya pada laba rugi.

Kolaborasi antara teori akuntansi (PSAK 16, PSAK 118, PSAK 48) dan praktik terbaik operasional menciptakan laporan keuangan yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga mencerminkan kondisi ekonomi aset secara holistik dan terpercaya.

Tags: Penurunan Nilai AsetPSAK 118PSAK 16PSAK 48
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Next Post

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Artikel

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Ilustrasi e-commerce memungut pajak
Artikel

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

15 Juli 2025
Artikel

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

14 Juli 2025
Artikel

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?
Analisis

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
pmk-112025
Analisis

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

9 Juli 2025
Next Post

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.