Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

Abdurrahman NazhifbyAbdurrahman Nazhif
A A
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakan atas piutang yang telah lama tidak dapat ditagihkan namun masih dipertahankan dalam pembukuan perusahaan?

  • Azzam
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan implikasi akuntansi serta perpajakan yang berbeda. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku (PSAK, SAK EP, SAK EMKM, dan IFRS 9), perlakuan akuntansi atas piutang tak tertagih dilakukan melalui dua metode, yaitu direct write-off dan allowance, di mana metode allowance lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan expected credit loss karena mengakui potensi kerugian lebih dini, sedangkan direct write-off mengakui beban saat piutang benar-benar tidak tertagih.

Namun, dari sisi perpajakan, pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada umumnya tidak dapat dibebankan secara fiskal, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu, sehingga biaya piutang tak tertagih pada prinsipnya hanya diakui melalui metode direct write-off apabila piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih dan memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh serta PMK 207/2015, termasuk adanya upaya penagihan maksimal dan dokumentasi pendukung. Oleh karena itu, piutang yang lama tidak tertagih tetapi masih dipertahankan dalam pembukuan berpotensi menimbulkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal, sehingga perusahaan perlu memastikan kebijakan pencadangan, penghapusan, dan dokumentasi piutang dilakukan secara cermat agar selaras dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bapak Azzam atas pertanyaan yang diberikan. Dalam menjawab pertanyaan Bapak, kami menjelaskan dengan membagi dua pembahasan yakni aspek akuntansi dan perpajakan.

Aspek Akuntansi:

Dalam praktik akuntansi, piutang yang telah lama tidak tertagihkan namun masih dicatat dalam pembukuan perusahaan pada dasarnya mencerminkan adanya ketidakpastian atas nilai realisasi aset tersebut. Berdasarkan rujukan Bab 7 Intermediate Accounting IFRS Edition (Kieso) serta standar akuntansi yang berlaku di Indonesia seperti PSAK, SAK EP, SAK EMKM, dan IFRS 9, terdapat dua pendekatan utama dalam perlakuan akuntansi piutang tak tertagih, yaitu metode direct write-off dan metode allowance. Kedua metode ini digunakan untuk memastikan bahwa nilai piutang yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan nilai yang dapat direalisasikan secara wajar, sekaligus menjaga kualitas informasi keuangan yang disajikan kepada pemangku kepentingan.

Metode direct write-off mengakui beban piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut telah dipastikan benar-benar tidak dapat ditagih. Dalam metode ini, perusahaan langsung mencatat beban dengan mengkredit akun Piutang Usaha tanpa terlebih dahulu membentuk cadangan. Pendekatan ini relatif sederhana, namun dari perspektif akuntansi berbasis akrual, metode ini kurang mencerminkan prinsip matching karena beban baru diakui pada periode ketika piutang dihapus, bukan pada periode saat pendapatan terkait diakui. Oleh karena itu, metode ini umumnya tidak dianjurkan dalam penyusunan laporan keuangan yang mengacu pada standar akuntansi berbasis IFRS, kecuali untuk entitas dengan kompleksitas transaksi yang sangat terbatas sebagaimana diatur dalam SAK EMKM.

Sebaliknya, metode allowance lebih mencerminkan pendekatan kehati-hatian (prudence) dan selaras dengan prinsip IFRS 9 yang mengedepankan konsep expected credit loss. Dalam metode ini, perusahaan membentuk cadangan kerugian piutang berdasarkan estimasi piutang yang berpotensi tidak tertagih, sehingga beban kerugian diakui lebih dini sebelum piutang tersebut benar-benar dihapuskan. Piutang baru dikeluarkan dari pembukuan ketika telah dipastikan tidak dapat ditagih dengan cara mendebet akun Cadangan Kerugian Piutang dan mengkredit Piutang Usaha. Dari sisi perpajakan, pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada umumnya tidak dapat langsung dikurangkan sebagai biaya fiskal, kecuali memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, piutang yang lama tidak tertagih namun masih dipertahankan dalam pembukuan berpotensi menimbulkan perbedaan antara perlakuan akuntansi dan fiskal, sehingga perusahaan perlu mencermati dokumentasi, kebijakan penagihan, serta dasar penghapusan piutang agar selaras dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ilustrasi ayat jurnal, sebagai berikut :

  1. Metode direct write-off
    Db. Beban Piutang Tak Tertagih xxx
    Kr. Piutang Usaha xxx
  2. Metode allowance
    Db. Beban Piutang Tak Tertagih xxx
    Kr. Cadangan Kerugian Piutang xxx
    Db. Cadangan Kerugian Piutang xxx
    Kr. Piutang Usaha xxx

Aspek Pajak

Secara pajak, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali bagi Wajib Pajak (WP) tertentu. Oleh karena itu, ketentuan pajak hanya mengakui biaya piutang tak tertagih yang dilakukan dengan metode direct write-off ketika piutang secara nyata-nyata tidak tertagih.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh agar dapat dibiayakan secara pajak, yaitu:

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
  3. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
    1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
    2. adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
    4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang
      tertentu;

Agar dapat dibiayakan secara pajak, piutang harus nyata-nyata tidak dapat ditagih. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. PMK No. 207/PMK.03/2015 (“PMK 207/2015”), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh WP.

Berdasarkan Pasal 5A PMK 207/2015, jika piutang yang telah dihapus kemudian dibayar seluruhnya atau sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar tersebut menjadi penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran. Sedangkan bagi debitur, keuntungan dari pembebasan utang merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.

Pengaturan perpajakan tidak mengatur spesifik mengenai debitur yang tidak lagi mengakui utang. Namun, kondisi debitur yang tidak lagi mengakui utang mengindikasikan tingginya potensi tidak tertagihnya piutang. Dengan demikian, WP dapat menghapus piutang tersebut dan mebiayakannya secara fiskal apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan PMK 207/2015.

Tags: PajakPencadanganPiutangPiutang Tak Tertagih
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Pasca PMK-111/2025

Next Post

Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Related Posts

Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago
Faktur Pajak
Konsultasi

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

7 bulan ago

BACA JUGA

Pelaporan SPT Masa PPN

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Please login to join discussion
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Administrasi Pajak

Peran Penting Administrasi Pajak dalam Membangun Negara

Pajak Internasional

Transformasi Perpajakan Internasional Melalui PMK 136/2024

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.