Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai e-bupot unifikasi. Kami mendengar bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak harus wajib membuat bukti potong/pungut menggunakan e-bupot unifikasi per April 2022.

  1. Bagaimana mekanisme pembuatannya?
  2. Apakah e-bupot unifikasi ini sama dengan e-bupot PPh Pasal 23/26?

Terima kasih.

  • Meliala - Medan.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meliala. Peraturan yang berkaitan dengan e-bupot unifikasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (“PER-24/2021”). Sesuai Pasal 13 ayat (2) PER-24/2021, pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa unifikasi oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dapat mulai dilakukan untuk masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-24/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2022 paling lambat pada 20 Mei 2022. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 yang diterapkan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung berdasarkan tiap-tiap jenis PPh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PER-24/2021.

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Aplikasi e-bupot unifikasi telah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkannya, Wajib Pajak dapat melakukan login pada situs DJP Online. Selanjutnya pilih menu ‘profil’, kemudian pilih ‘aktivasi fitur’ dan checklist ‘e-bupot unifikasi‘ pada bagian ‘pralapor.’ Setelah itu, klik tombol ‘ubah fitur layanan.’ Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PER-24/2021, bukti potong/pungut unifikasi terdiri dari bukti potong/pungut unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Ayat (4) menyebutkan bahwa bukti potong/pungut unifikasi ini berbentuk dokumen elektronik, dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Oleh karena itu, bukti potong/pungut unifikasi secara elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Berdsarkan penjabaran pada paragraf di atas, e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. E-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dapat disimpulkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 spesifik hanya digunakan untuk melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23/26, berbeda dengan e-bupot unifikasi yang digunakan untuk memotong/memungut beberapa jenis PPh.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Meliala mengenai e-bupot unifikasi.

Tags: Bukti Pemotongane-bupote-bupot unifikasiPajakPER-24/PJ/2021peraturan pajakunifikasi
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Next Post

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

3 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

4 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

4 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

4 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

4 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

5 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi lapior pajak

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Sudah Potong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Next Post
Penerimaan negara naik

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.