Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP WNA dan dokumen apa yang perlu kami lengkapi?

477
SHARES
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Sri. Perusahaan kami ingin mendaftarkan NPWP bagi ekspatriat atau WNA yang baru bergabung dengan kami. Kami ingin menanyakan persyaratan untuk mendaftarkan NPWP WNA tersebut dan formulir atau dokumen apa yang perlu kami lengkapi? Terima kasih.

  • Sri, Jakarta.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Pendaftaran NPWP bagi ekspatriat atau WNA dapat dilakukan melalui pengajuan NPWP secara elektronik melalui laman DJP (http://ereg.pajak.go.id) yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau secara tertulis melalui penyampaian langsung ke kantor DJP. Penyampaian langsung ke kantor DJP dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dapat dilakukan dengan mengirim dokumen melalui POS, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir. Adapun dokumen pendukung yang diperlukan adalah Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA), penjelasan kami adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”), pendaftaran NPWP dapat diajukan secara elektronik maupun secara tertulis. Pasal 10 PER-04/2020 mengatur pengajuan NPWP secara elektronik yang dapat dilakukan dengan:

  • Mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP) (http://ereg.pajak.go.id/);
  • Mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan dalam aplikasi registrasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak (http://ereg.pajak.go.id/);
  • Formulir Pendaftaran WP yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); dan
  • Apabila memenuhi ketentuan, NPWP akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan.

2. Selain itu, Pasal 10 PER-04/2020 juga mengatur permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis yang dapat disampaikan:

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025
  • secara langsung;
  • melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat (BPS), atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS: Melalui KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) tersebut. Apabila memenuhi ketentuan, Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

3. Sehubungan dengan dokumen yang diperlukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNA dapat melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PER-04/2020 berikut ini:

  • Fotokopi Paspor; dan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP).

4. Adapun formulir Pendaftaran yang harus Ibu lengkapi adalah formulir yang tercantum dalam Lampiran I A.1 PER-04/2020).

Demikian penjelasan singkat kami mengenai cara mendaftarkan NPWP ekspatriat atau WNA, serta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Administrasi PajakEkspatriatNomor Pokok Wajib PajakNPWPWajib PajakWarga Negara Asing
Share191Tweet119Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

Next Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.