Ringkasan Jawaban:
e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meliala. Peraturan yang berkaitan dengan e-bupot unifikasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (“PER-24/2021”). Sesuai Pasal 13 ayat (2) PER-24/2021, pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa unifikasi oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dapat mulai dilakukan untuk masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-24/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2022 paling lambat pada 20 Mei 2022. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 yang diterapkan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung berdasarkan tiap-tiap jenis PPh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PER-24/2021.
Aplikasi e-bupot unifikasi telah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkannya, Wajib Pajak dapat melakukan login pada situs DJP Online. Selanjutnya pilih menu ‘profil’, kemudian pilih ‘aktivasi fitur’ dan checklist ‘e-bupot unifikasi‘ pada bagian ‘pralapor.’ Setelah itu, klik tombol ‘ubah fitur layanan.’ Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PER-24/2021, bukti potong/pungut unifikasi terdiri dari bukti potong/pungut unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Ayat (4) menyebutkan bahwa bukti potong/pungut unifikasi ini berbentuk dokumen elektronik, dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Oleh karena itu, bukti potong/pungut unifikasi secara elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.
Berdsarkan penjabaran pada paragraf di atas, e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. E-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dapat disimpulkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 spesifik hanya digunakan untuk melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23/26, berbeda dengan e-bupot unifikasi yang digunakan untuk memotong/memungut beberapa jenis PPh.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Meliala mengenai e-bupot unifikasi.