Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai e-bupot unifikasi. Kami mendengar bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak harus wajib membuat bukti potong/pungut menggunakan e-bupot unifikasi per April 2022.

  1. Bagaimana mekanisme pembuatannya?
  2. Apakah e-bupot unifikasi ini sama dengan e-bupot PPh Pasal 23/26?

Terima kasih.

  • Meliala - Medan.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meliala. Peraturan yang berkaitan dengan e-bupot unifikasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (“PER-24/2021”). Sesuai Pasal 13 ayat (2) PER-24/2021, pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa unifikasi oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dapat mulai dilakukan untuk masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-24/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2022 paling lambat pada 20 Mei 2022. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 yang diterapkan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung berdasarkan tiap-tiap jenis PPh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PER-24/2021.

Aplikasi e-bupot unifikasi telah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkannya, Wajib Pajak dapat melakukan login pada situs DJP Online. Selanjutnya pilih menu ‘profil’, kemudian pilih ‘aktivasi fitur’ dan checklist ‘e-bupot unifikasi‘ pada bagian ‘pralapor.’ Setelah itu, klik tombol ‘ubah fitur layanan.’ Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PER-24/2021, bukti potong/pungut unifikasi terdiri dari bukti potong/pungut unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Ayat (4) menyebutkan bahwa bukti potong/pungut unifikasi ini berbentuk dokumen elektronik, dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Oleh karena itu, bukti potong/pungut unifikasi secara elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Berdsarkan penjabaran pada paragraf di atas, e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. E-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dapat disimpulkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 spesifik hanya digunakan untuk melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23/26, berbeda dengan e-bupot unifikasi yang digunakan untuk memotong/memungut beberapa jenis PPh.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Meliala mengenai e-bupot unifikasi.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Bukti Pemotongane-bupote-bupot unifikasiPajakPER-24/PJ/2021peraturan pajakunifikasi
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Next Post

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Penerimaan negara naik

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.