Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Andi atas pertanyaan yang disampaikan. Biaya promosi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya promosi yang berkaitan dengan kegiatan usaha sejatinya merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan kena pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
7. biaya promosi dan penjualan;”
– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh
Pengeluaran untuk kegiatan promosi juga perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi.
Diantara biaya-biaya promosi yang dibebankan dalam perhitungan penghasilan kena pajak, terdapat biaya promosi yang merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 yang berkaitan dengan kegiatan promosi umumnya dikenakan dengan tarif 2% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh sbb.:
“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
– Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh
Biaya promosi yang atas pengeluarannya dipotong PPh Pasal 23 contohnya jika perusahaan menggunakan jasa event organizer untuk mempersiapkan acara dalam rangka promosi produk. Pembayaran kepada jasa event organizer ini merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong dengan tarif 2% yaitu atas imbalan sehubungan dengan jasa lain. Jasa lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 2 secara rinci disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (“PMK-141/2015”). Jasa lain berkaitan dengan kegiatan promosi yang juga objek pemotongan PPh Pasal 23 dapat berupa:
1) jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
2) jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
3) jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
4) atau jasa terkait kegiatan promosi lain yang diatur dalam PMK-141/2015.
Dengan demikian, ekualisasi atas biaya-biaya promosi dengan objek PPh Pasal 23 yang dilakukan pemeriksa merupakan hal yang wajar karena biaya promosi itu diantaranya mencakup biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23.