Klik untuk Akses & Download |
Tantangan utama terkait aturan Global Minimum Tax (GMT) adalah kesulitan menetapkan tarif pajak yang adil dan berlaku secara global. Sementara sebagian negara seperti Inggris mendukung tarif pajak minimum sebesar 15%, beberapa negara di Uni Eropa menuntut tarif yang lebih tinggi, yaitu sekitar 21%. Negara-negara berkembang seperti India dan Afrika Selatan juga mengusulkan tarif pajak minimum yang lebih tinggi untuk memaksimalkan pendapatan negara mereka.
Kebijakan GMT berperan dalam persaingan pajak internasional di antara negara-negara dengan karakteristik yang beragam. Penerapan kebijakan dengan batas tarif minimum global berdampak secara signifikan terhadap perilaku negara tax haven, karena kebijakan tersebut mendorong mereka untuk menaikkan tarif pajak hingga mencapai batas minimum global. Pada akhirnya, hal ini menambah beban pajak bagi perusahaan yang sebelumnya melakukan pengalihan laba ke negara tax haven. Bila tanpa inisiatif semacam GMT, hal tersebut bisa menyebabkan efek negatif terhadap kesejahteraan di negara-negara yang bukan tax haven.
Dengan beragam faktor untung-rugi dari kebijakan GMT tersebut, kami menguraikan sejumlah dilema penerapan GMT melalui buletin Pratama Insight Edisi 02/2025 ini. Selamat membaca!
Disusun oleh:
Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies
Penanggung Jawab:
Ismail Khozen
Tim Redaksi:
Prianto Budi Saptono
Gustofan Mahmud
Ismail Khozen
Lambang Wiji Imantoro
Muhamad Akbar Aditama
Desain, Ilustrasi, & Tata Letak:
Umar Hanif Al Faruqy
Diterbitkan oleh:
PT Pratama Indomitra Konsultan
Antam Office Park Tower B lantai 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Telp: 62-21-2963.4945 (hunting), Faks: 62-21-2963.4946
E-mail: [email protected]
Website: www.pratamaindomitra.co.id