IFRS Foundation pada Juni 2025 merilis publikasi perdana Jurisdictional Profiles & Snapshots yang menyajikan informasi tentang bagaimana yurisdiksi di seluruh dunia mengadopsi atau merencanakan untuk mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (ISSB Standards). Publikasi ini menjadi rujukan global bagi investor, penyusun laporan, penyedia jasa asurans, regulator, dan pemangku kepentingan lain yang memerlukan informasi keberlanjutan yang dapat dibandingkan secara internasional.
Indonesia termasuk dalam kelompok Jurisdictional Snapshots, yaitu yurisdiksi yang telah menunjukkan komitmen kuat dan arah kebijakan yang jelas untuk mengadopsi ISSB Standards, meskipun regulasi nasionalnya masih dalam tahap finalisasi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat menuju sistem pelaporan keberlanjutan yang selaras secara global. Secara keseluruhan, tiga puluh enam yurisdiksi telah mengadopsi, menggunakan, atau tengah menyelesaikan langkah untuk mengintegrasikan ISSB Standards ke dalam kerangka peraturan mereka. IFRS Foundation telah menerbitkan 17 jurisdcitional profile dan 16 jurisdicitional snapshots. Profil-profil ini disusun berdasarkan pendekatan yang sudah difinalisasi oleh masing-masing negara terhadap ISSB, dan memberikan tingkat transparansi tinggi terhadap kemajuan harmonisasi pelaporan keberlanjutan lintas negara.
Dari 17 yurisdiksi yang telah diprofilkan, 14 menargetkan adopsi penuh terhadap ISSB Standards, 2 menargetkan adopsi hanya untuk standar iklim (IFRS S2), dan 1 yurisdiksi berencana untuk menggabungkan sebagian standar ISSB. Negara-negara yang masuk ke dalam 16 snapshots yang diterbitkan, mayoritas termasuk Indonesia telah merancang standar atau kebijakan yang secara fungsional selaras dengan ISSB Standards. Profil dan snapshot ini memberikan gambaran umum tingkat tinggi tentang pendekatan regulasi masing-masing yurisdiksi. IFRS Foundation menyusun dokumen tersebut melalui keterlibatan bilateral yang intens dengan masing-masing negara dan tinjauan independen yang dikonfirmasi oleh perwakilan International Sustainability Standards Board (ISSB). Jurisdictional Guide yang diterbitkan pada Mei 2024 menjadi kerangka dasar dari penyusunan profil ini, yang juga akan digunakan untuk mendukung negara-negara yang belum memulai proses adopsi.
Komitmen Indonesia
Masuknya Indonesia ke dalam Jurisdictional Snapshots berdasarkan dua tonggak penting pada akhir 2024. Pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) pada Desember 2024 yang memetakan langkah strategis untuk mengadopsi ISSB Standards sebagai acuan nasional.
Kedua, IAI juga menerbitkan draf PSPK 1 dan PSPK 2 yang masing-masing mengacu pada IFRS S1 (pengungkapan umum keberlanjutan) dan IFRS S2 (iklim) untuk konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Target IAI adalah menyelesaikan SPK final pada kuartal kedua 2025. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memberi dukungan resmi dan merevisi regulasi yang ada untuk menentukan entitas yang wajib menyusun laporan keberlanjutan sesuai standar SPK final.
IFRS Foundation mengkategorikan pendekatan Indonesia sebagai functionally aligned. Artinya, substansi standar tetap mengacu pada ISSB, meski disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga hasil pengungkapannya tetap dapat diperbandingkan dengan yurisdiksi lain.
Tantangan Implementasi
Namun, tantangan implementasi tetap signifikan. Diperlukan kesiapan dari pelaku usaha sebagai entitas pelapor, kompetensi penyusun laporan dan penyedia jasa asurans keberlanjutan, serta harmonisasi regulasi antarotoritas seperti OJK, kementerian terkait, dan lembaga sektoral lainnya. Selain itu, penting adanya edukasi dan pelatihan teknis agar pelaku usaha memahami informasi Environmental, Social, and Governance (ESG) yang material bagi bisnisnya, dan tidak lagi melihat laporan keberlanjutan sebagai sekadar formalitas.
Di sisi lain, publikasi ini memberi peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing pasar modal, sekaligus menunjukkan komitmen pada pengungkapan informasi keberlanjutan yang kredibel dan dapat dipercaya. IFRS Foundation juga menyatakan bahwa mayoritas yurisdiksi yang telah selaras dengan ISSB mewakili sebagian besar kapitalisasi pasar global, sehingga harmonisasi ini akan menghasilkan informasi yang berkualitas tinggi dan relevan secara global untuk pasar modal.
IFRS Foundation sendiri berkomitmen mendukung negara-negara melalui Program Implementasi Regulasi, termasuk dengan menyediakan alat bantu seperti Roadmap Development Tool, yang membantu yurisdiksi menavigasi proses pengembangan dan penerapan standar secara bertahap. Dukungan ini penting agar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, mampu menerapkan ISSB Standards secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kapasitas nasional.
Dengan fondasi yang kuat dan arahan kebijakan yang progresif, Indonesia menunjukkan sinyal positif kepada komunitas internasional bahwa negara ini siap menjadi bagian dari arsitektur pelaporan keberlanjutan global yang transparan, akuntabel, dan berdampak.