Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 25 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

      Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
      24 September 2025
      in Artikel
      Reading Time: 2 mins read
      125 8
      A A
      0
      152
      SHARES
      1.9k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah akan mengejar 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan potensi tagihan sekitar Rp50–60 triliun adalah sinyal kuat bahwa pemerintah memilih langkah penegakan keras untuk menutup celah penerimaan. Pernyataan yang menegaskan target penagihan “dalam sepekan” dan janji membuka kanal pengaduan terhadap oknum pemeras menandai dua wajah sekaligus: otoritas (power) yang menekan dan upaya menjaga legitimasi kepercayaan publik

      Langkah agresif menagih tunggakan yang sudah inkrah memang memegang rasio cost–benefit yang menarik. Potensi penerimaan besar dalam waktu singkat, dan sinyal deterrence bagi pengemplang lainnya. Namun pengalaman teori dan bukti empiris tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa penegakan represif tanpa langkah relasional dapat menimbulkan efek samping serius. Kerangka slippery slope yang dikembangkan Kirchler dan kolega menegaskan dua jalur utama menaikkan kepatuhan yaitu jalur penegakan (power) dan jalur kepercayaan (trust). Keduanya saling melengkapi, bergantung berlebihan pada satu dimensi berisiko menurunkan efektivitas jangka panjang.

      Ada beberapa risiko nyata bila intensifikasi hanya bermuara pada “paksa bayar”. Erosi kepercayaan publik wajib, pajak yang melihat penagihan berlangsung tanpa transparansi atau terkesan selektif bisa menganggap sistem tidak adil, sehingga kepatuhan sukarela berkurang. Kedua, wajib pajak besar yang merasa diperlakukan arogan cenderung menempuh upaya hukum atau kampanye reputasi yang pada gilirannya memakan waktu dan biaya serta menunda realisasi kas. Terakhir, meningkatnya tekanan penagihan tanpa pengawasan melekat membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum persis yang coba dicegah dengan janji kanal pengaduan.

      Oleh karena itu, intensifikasi harus dirancang sebagai paket kebijakan smart enforcement + trust building. Lakukan transparansi penuh dalam proses penagihan publikasikan kriteria masuk daftar inkrah dan tahapan dari surat teguran sampai eksekusi sambil menawarkan skema penyelesaian terstruktur untuk wajib pajak besar (cicilan ketat, perbaikan administrasi, perjanjian kepatuhan). Wujudkan juga kanal pengaduan yang kredibel dengan proteksi pelapor (anonim, unit independen, laporan periodik) agar janji anti-pemerasan pegawai pajak benar-benar terimplementasi, bukan sekadar retorika.

      Koordinasikan eksekusi dengan penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, PPATK) supaya eksekusi aset berjalan cepat namun akuntabel dan mengurangi celah korupsi. Komunikasikan secara terukur bagaimana potensi Rp50–60 triliun akan dimanfaatkan dalam APBN 2025 agar publik merasakan manfaat kepatuhan. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan penegakan keras dengan pemeliharaan kepercayaan.

      Selain itu, indikator keberhasilan mesti jelas menggunakan realisasi kas dari daftar inkrah, jumlah dan hasil pengaduan kanal, tren litigasi baru dan perubahan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak yang diukur lewat survei sebelum dan sesudah operasi penagihan. Tanpa indikator ini, tindakan keras mudah dinilai tak terukur dan rawan politisasi.

      Maka dari itu, mengejar Rp60 triliun sah-sah saja karena itu kebutuhan fiskal yang nyata. Namun keberhasilan jangka panjang bergantung bukan semata pada seberapa cepat pemerintah bisa menarik uang dari kantong pengemplang, melainkan pada bagaimana tindakan itu memperkuat atau justru mengikis kesepakatan sosial antara negara dan pembayar pajak. Bila intensifikasi dilakukan sebagai momen memperbaiki tata kelola menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan langskah yang terukur untuk membangun kepercayaan publik maka pemerintah Indonesia tidak hanya mendapat pemasukan satu kali, tetapi juga memperkokoh basis kepatuhan sukarela yang jauh lebih berharga untuk berkelanjutan

      author avatar
      Muhamad Akbar Aditama
      Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
      See Full Bio
      Tags: Kepatuhan PajakPengemplang PajakSlipery Slope
      Share61Tweet38Send
      Previous Post

      Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

      Muhamad Akbar Aditama

      Muhamad Akbar Aditama

      Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

      Related Posts

      Artikel

      Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

      23 September 2025
      Tenaga Kerja Hijau (Green Jobs)
      Artikel

      Apa itu Tenaga Kerja Hijau?

      23 September 2025
      Dari Menghukum ke Melayani: Petugas Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
      Artikel

      Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

      22 September 2025
      Artikel

      PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

      19 September 2025
      Artikel

      Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

      18 September 2025
      Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang
      Artikel

      Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

      16 September 2025

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1481 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1012 shares
        Share 405 Tweet 253
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        961 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        821 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        779 shares
        Share 312 Tweet 195
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.