Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
24 September 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
127 8
A A
0
Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah akan mengejar 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan potensi tagihan sekitar Rp50–60 triliun adalah sinyal kuat bahwa pemerintah memilih langkah penegakan keras untuk menutup celah penerimaan. Pernyataan yang menegaskan target penagihan “dalam sepekan” dan janji membuka kanal pengaduan terhadap oknum pemeras menandai dua wajah sekaligus: otoritas (power) yang menekan dan upaya menjaga legitimasi kepercayaan publik

Langkah agresif menagih tunggakan yang sudah inkrah memang memegang rasio cost–benefit yang menarik. Potensi penerimaan besar dalam waktu singkat, dan sinyal deterrence bagi pengemplang lainnya. Namun pengalaman teori dan bukti empiris tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa penegakan represif tanpa langkah relasional dapat menimbulkan efek samping serius. Kerangka slippery slope yang dikembangkan Kirchler dan kolega menegaskan dua jalur utama menaikkan kepatuhan yaitu jalur penegakan (power) dan jalur kepercayaan (trust). Keduanya saling melengkapi, bergantung berlebihan pada satu dimensi berisiko menurunkan efektivitas jangka panjang.

Ada beberapa risiko nyata bila intensifikasi hanya bermuara pada “paksa bayar”. Erosi kepercayaan publik wajib, pajak yang melihat penagihan berlangsung tanpa transparansi atau terkesan selektif bisa menganggap sistem tidak adil, sehingga kepatuhan sukarela berkurang. Kedua, wajib pajak besar yang merasa diperlakukan arogan cenderung menempuh upaya hukum atau kampanye reputasi yang pada gilirannya memakan waktu dan biaya serta menunda realisasi kas. Terakhir, meningkatnya tekanan penagihan tanpa pengawasan melekat membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum persis yang coba dicegah dengan janji kanal pengaduan.

Oleh karena itu, intensifikasi harus dirancang sebagai paket kebijakan smart enforcement + trust building. Lakukan transparansi penuh dalam proses penagihan publikasikan kriteria masuk daftar inkrah dan tahapan dari surat teguran sampai eksekusi sambil menawarkan skema penyelesaian terstruktur untuk wajib pajak besar (cicilan ketat, perbaikan administrasi, perjanjian kepatuhan). Wujudkan juga kanal pengaduan yang kredibel dengan proteksi pelapor (anonim, unit independen, laporan periodik) agar janji anti-pemerasan pegawai pajak benar-benar terimplementasi, bukan sekadar retorika.

Koordinasikan eksekusi dengan penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, PPATK) supaya eksekusi aset berjalan cepat namun akuntabel dan mengurangi celah korupsi. Komunikasikan secara terukur bagaimana potensi Rp50–60 triliun akan dimanfaatkan dalam APBN 2025 agar publik merasakan manfaat kepatuhan. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan penegakan keras dengan pemeliharaan kepercayaan.

Selain itu, indikator keberhasilan mesti jelas menggunakan realisasi kas dari daftar inkrah, jumlah dan hasil pengaduan kanal, tren litigasi baru dan perubahan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak yang diukur lewat survei sebelum dan sesudah operasi penagihan. Tanpa indikator ini, tindakan keras mudah dinilai tak terukur dan rawan politisasi.

Maka dari itu, mengejar Rp60 triliun sah-sah saja karena itu kebutuhan fiskal yang nyata. Namun keberhasilan jangka panjang bergantung bukan semata pada seberapa cepat pemerintah bisa menarik uang dari kantong pengemplang, melainkan pada bagaimana tindakan itu memperkuat atau justru mengikis kesepakatan sosial antara negara dan pembayar pajak. Bila intensifikasi dilakukan sebagai momen memperbaiki tata kelola menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan langskah yang terukur untuk membangun kepercayaan publik maka pemerintah Indonesia tidak hanya mendapat pemasukan satu kali, tetapi juga memperkokoh basis kepatuhan sukarela yang jauh lebih berharga untuk berkelanjutan

Tags: Kepatuhan PajakPengemplang PajakSlipery Slope
Share62Tweet39Send
Previous Post

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Next Post

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Pentingkah Tenaga Kerja Hijau bagi Perusahaan

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.