Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pokok Perubahan Ketentuan Insentif Pajak Covid-19

sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
20 Agustus 2021
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
129 9
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 resmi diperpanjang hingga Desember 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 (“PMK-82/2021”), antara lain insentif:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh Final DTP untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi DTP untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
  4. PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan
  5. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  6. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain mengatur lebih detil mengenai insentif pajak yang diperpanjang sesuai penjelasan pada artikel 6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021, PMK-82/2021 ini mengatur bahwa perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2021 hanya diberikan kepada Wajib Pajak sektor tertentu. Dengan demikian, pemerintah seperti menegaskan bahwa perpanjangan insentif tidak berlaku bagi perusahaan (Wajib Pajak) yang mendapatkan fasilitas KITE dan Wajib Pajak di KB karena tidak lagi terdampak pandemi Covid-19.

Pokok ketentuan lainnya di dalam PMK-82/2021 adalah pemberi kerja atau Wajib Pajak harus mengajukan kembali persyaratan administratif sesuai ketentuan sebelumnya. Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama 15 Agustus 2021 melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP, Wajib Pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi melalui https://djponline.pajak.go.id/. Sebagai catatan tambahan, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, dan PPh Final Jasa Konstruksi DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi. Pembetulan tersebut hanya berlaku atas Masa Pajak Januari s.d. Juni 2021 dan disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.

Tags: Insentif PajakMenkeuPPh Pasal 21PPh Pasal 25PPh Pasal 4 ayat (2)PPNRestitusi
Share62Tweet39Send
Previous Post

6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021

Next Post

Pinjaman Perusahaan Afiliasi Tanpa Bunga, Bagaimana Menurut Ketentuan Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Pinjaman Perusahaan Afiliasi Tanpa Bunga, Bagaimana Menurut Ketentuan Pajak?

Pinjaman Perusahaan Afiliasi Tanpa Bunga, Bagaimana Menurut Ketentuan Pajak?

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pungutan PPN 7%

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pungutan PPN 7%

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.