Insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 resmi diperpanjang hingga Desember 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 (“PMK-82/2021”), antara lain insentif:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
- PPh Final DTP untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
- PPh Pasal 22 Impor Dibebaskan
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain mengatur lebih detil mengenai insentif pajak yang diperpanjang sesuai penjelasan pada artikel 6 Insentif Pajak Khusus Wajib Pajak Sektor Tertentu Diperpanjang Hingga Desember 2021, PMK-82/2021 ini mengatur bahwa perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2021 hanya diberikan kepada Wajib Pajak sektor tertentu. Dengan demikian, pemerintah seperti menegaskan bahwa perpanjangan insentif tidak berlaku bagi perusahaan (Wajib Pajak) yang mendapatkan fasilitas KITE dan Wajib Pajak di KB karena tidak lagi terdampak pandemi Covid-19.
Pokok ketentuan lainnya di dalam PMK-82/2021 adalah pemberi kerja atau Wajib Pajak harus mengajukan kembali persyaratan administratif sesuai ketentuan sebelumnya. Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama 15 Agustus 2021 melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP, Wajib Pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi melalui https://djponline.pajak.go.id/. Sebagai catatan tambahan, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, dan PPh Final Jasa Konstruksi DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi. Pembetulan tersebut hanya berlaku atas Masa Pajak Januari s.d. Juni 2021 dan disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.