Sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan perhitungan pajak atas transaksi dalam valuta asing, pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KM.10/KF.4/2024 telah menetapkan kurs pajak yang akan berlaku untuk periode 6 hingga 12 November 2024. Kurs pajak ini memberikan acuan bagi wajib pajak dalam menghitung nilai tukar yang harus digunakan ketika melaporkan transaksi internasional dalam mata uang Rupiah, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kurs pajak ini diatur agar wajib pajak yang memiliki transaksi dalam valuta asing dapat menyesuaikan nilai transaksi tersebut dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan. Kurs ini penting bagi perusahaan atau individu yang bertransaksi dalam mata uang asing untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dolar Amerika Serikat (USD): Mengalami kenaikan/penurunan dari periode sebelumnya, dengan nilai kurs saat ini di Rp 15.730,00. Kenaikan/penurunan ini mencerminkan fluktuasi nilai tukar Dolar di pasar global yang dapat memengaruhi biaya impor atau ekspor.
- Dolar Australia (AUD): Kurs pajak AUD berada di Rp 10.336,68, menunjukkan adanya peningkatan/penurunan dari minggu sebelumnya. Perubahan ini mungkin dipengaruhi oleh pergerakan ekonomi di Australia atau sentimen global terhadap AUD.
- Pound Sterling Inggris (GBP): Kurs pajak untuk GBP saat ini adalah Rp 20.377,01. Adanya kenaikan/penurunan dalam nilai ini bisa jadi disebabkan oleh perkembangan ekonomi Inggris, termasuk kebijakan suku bunga atau inflasi.
- Dolar Singapura (SGD): Dengan kurs pajak Rp 11.889,49, nilai SGD mengalami kenaikan/penurunan dari periode lalu, yang mungkin terpengaruh oleh stabilitas ekonomi regional atau perubahan pada ekonomi Singapura.
- Euro (EUR): Euro dipatok pada Rp 17.052,68, menunjukkan fluktuasi yang dapat disebabkan oleh perkembangan ekonomi di zona Euro, termasuk perubahan kebijakan moneter ECB atau inflasi.
- Yen Jepang (JPY): Kurs Yen Jepang berada di Rp 10.279,44 per 100 Yen. Kenaikan/penurunan ini dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi Jepang atau perubahan nilai tukar global yang memengaruhi Yen.
- Yuan Tiongkok (CNY): Dengan nilai kurs Rp 2.204,89, perubahan pada Yuan mencerminkan respons terhadap kebijakan ekonomi di Tiongkok atau ketegangan perdagangan.
- Won Korea (KRW): Kurs Won Korea saat ini adalah Rp 11,39, menunjukkan kenaikan/penurunan dari periode sebelumnya yang bisa disebabkan oleh perkembangan ekonomi Korea Selatan atau perubahan sentimen pasar.
Perlu diperhatikan bahwa kurs pajak untuk Yen Jepang dihitung berdasarkan 100 Yen. Bagi para wajib pajak, penting untuk memperhatikan periode berlakunya kurs ini, karena kurs pajak diperbarui secara berkala sesuai perubahan nilai tukar mata uang asing di pasar.