Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Anita atas pertanyaannya. Pembebanan Imbalan Pasca Kerja adalah kewajiban perusahaan untuk mengestimasi kewajiban di masa depan yang disajikan di dalam laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 24: Imbalan Kerja yang telah diubah menjadi PSAK 219. Perusahaan diwajibkan memperhitungkan nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan nantinya saat karyawan pensiun atau berhenti dari Perusahaan. Penyajian tersebut membantu perusahaan untuk menyiapkan dana cadangan untuk imbalan pasca kerja dan memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan atau investor.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, penyajian beban imbalan pasca kerja tersebut adalah beban yang merupakan pencadangan dan bersifat estimasi karena belum dapat dihitung secara pasti jumlah pembayarannya. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh menjadi pengurang atau Non-Deductible Expense (NDE) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun, pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang diperbolehkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak meliputi:
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sesuai dengan penjelasan ketentuan perpajakan diatas, beban Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan dalam UU PPh. Oleh karena itu, beban imbalan Pasca Kerja harus dikoreksi fiskal positif dalam perhitungan SPT PPh Badan. Lebih lanjut, pembebanan biaya atas imbalan Pasca Kerja juga belum terutang PPh Pasal 21 karena belum dapat dihitung dengan pasti jumlah pembayaran kepada karyawan.
Beban imbalan pasca kerja baru bisa dibebankan secara fiskal oleh perusahaan saat pembayaran manfaat pensiun atau pesangon kepada karyawan. Dalam hal ini, realisasi atas beban imbalan Pasca Kerja akan menjadi koreksi negatif dalam perhitungan SPT PPh Badan perusahaan.
PPh Pasal 21 hanya menjadi terutang ketika pembayaran pensiun atau pesangon dilakukan kepada karyawan. Saat ini, pemotongan PPh Pasal 21 atas pensiun atau pesangon diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menkeu No. 16/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah pembayaran kepada karyawan.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Ibu Anita.