Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

279
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, saat ini perusahaan kami setiap tahunnya membebankan Imbalan Pasca Kerja di dalam laporan keuangan perusahaan. Bagaimana aspek Pajak Penghasilan atas beban imbalan Pasca Kerja tersebut di dalam perhitungan SPT PPh Badan perusahaan kami? Apakah atas pembebanan ini sudah terutang PPh Pasal 21?

  • Anita
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, beban Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan dalam UU PPh. Oleh karena itu, beban imbalan Pasca Kerja harus dikoreksi fiskal positif dalam perhitungan SPT PPh Badan. Lebih lanjut, pembebanan biaya atas imbalan Pasca Kerja juga belum terutang PPh Pasal 21 karena belum dapat dihitung dengan pasti jumlah pembayaran kepada karyawan. Oleh karena itu, beban imbalan pasca kerja dapat dibebankan secara fiskal oleh perusahaan saat sudah terjadi pembayaran manfaat pensiun atau pesangon kepada karyawan.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Anita atas pertanyaannya. Pembebanan Imbalan Pasca Kerja adalah kewajiban perusahaan untuk mengestimasi kewajiban di masa depan yang disajikan di dalam laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 24: Imbalan Kerja yang telah diubah menjadi PSAK 219. Perusahaan diwajibkan memperhitungkan nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan nantinya saat karyawan pensiun atau berhenti dari Perusahaan. Penyajian tersebut membantu perusahaan untuk menyiapkan dana cadangan untuk imbalan pasca kerja dan memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan atau investor.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, penyajian beban imbalan pasca kerja tersebut adalah beban yang merupakan pencadangan dan bersifat estimasi karena belum dapat dihitung secara pasti jumlah pembayarannya. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh menjadi pengurang atau Non-Deductible Expense (NDE) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun, pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang diperbolehkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak meliputi:

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sesuai dengan penjelasan ketentuan perpajakan diatas, beban Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan dalam UU PPh. Oleh karena itu, beban imbalan Pasca Kerja harus dikoreksi fiskal positif dalam perhitungan SPT PPh Badan. Lebih lanjut, pembebanan biaya atas imbalan Pasca Kerja juga belum terutang PPh Pasal 21 karena belum dapat dihitung dengan pasti jumlah pembayaran kepada karyawan.

Beban imbalan pasca kerja baru bisa dibebankan secara fiskal oleh perusahaan saat pembayaran manfaat pensiun atau pesangon kepada karyawan. Dalam hal ini, realisasi atas beban imbalan Pasca Kerja akan menjadi koreksi negatif dalam perhitungan SPT PPh Badan perusahaan.

PPh Pasal 21 hanya menjadi terutang ketika pembayaran pensiun atau pesangon dilakukan kepada karyawan. Saat ini, pemotongan PPh Pasal 21 atas pensiun atau pesangon diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menkeu No. 16/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah pembayaran kepada karyawan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Ibu Anita.

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: Imbalan Pasca KerjaPajak PenghasilanSPT PPh Badan
Share112Tweet70Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Inovasi Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Next Post

Kurs Pajak Periode 6 s.d 12 November 2024

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Kurs Pajak Periode 6 s.d 12 November 2024

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.