Bagi sobat pratama yang memiliki kendaraan bermotor tentu tidak asing dengan istilah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB apalagi kewajiban membayar pajak ini menjadi rutinitas wajib setiap tahunnya bagi anda yang memilki kendaraan bermotor. Meski demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang hanya mengetahui bagaimana cara membayarnya, tanpa mengetahui mengapa masyarakat harus membayarnya, dan untuk apa PKB dipungut.
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) BAB 1 Pasal 1 Poin 28 Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jadi jika sobat Pratama memilki kendaraan seperti sepeda motor atau mobil, maka kendaraan tersebut menjadi objek pajak yang pajaknya harus dibayarkan setiap tahunnya.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya (tampilkan gambar truck gandeng, yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain. Jadi, kalau Sobat Pratama punya kendaraan diluar kategori ini maka sobat pratama tak perlu membayar PKB.
Siapa yang berkewajiban membayarnya?
Berdasarkan Bab 2 pasal 8 poin 1 dan 2 UU HKPD 2022 Subjek atau yang berkewajiban membayar PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Artinya bagi sobat Pratama yang memiliki kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil secara otomatis wajib membayar pajak PKB ini.
Lalu, apa dasar pengenaannya?
Dasar pengenaan PKB sesuai dengan Bab II pasal 9 poin 1 UU HKPD 2022, yaitu hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
- nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Sebagai tambahan, sobat pratama, untuk kendaraan bermotor di air terdapat pengecualian yang diatur juga pada Bab II pasal 9 poin 2, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.
Berapa tarif PKB yang harus dibayarkan oleh WP?
Sesuai Bab II pasal 10 poin 1, setidaknya ada 2 tarif berbeda yang dibebankan pada WP diantaranya:
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, contoh DKI Jakarta, tarif PKB ditetapkan sesuai Bab II pasal 10 poin 2, yaitu:
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen).
Nah bagi sobat pratama yang punya kendaraan umum memilki tarif pajaknya sendiri, hal tersebut diatur dalam Bab II pasal 10 poin 3, yaitu Tarif PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum (ambulans, pemadam kebakaran (lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).
Terdapat poin penting terkait perbedaan persyaratan pembayaran PKB bagi individu dan badan (perusahaan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan
Bagi badan, persyaratan yang harus disiapkan antara lain
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
- Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
- KTP pemberi kuasa fotokopi
Dimana Tempat Pembayaran PKB?
Sobat Pratama bisa membayar PKB melalui Gerai Samsat Keliling atau Mobil Samsat keliling, biasanya mobil ini menghampiri lokasi strategis yang biasa dilalui atau dikunjungi oleh masyarakat.
Sobat Pratama juga bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Corner yang bisa ditemui di pusat-pusat perbelanjaan. Atau sobat pratama juga bisa melakukan pembayaran melalui samsat online pada menu layanan e-Samsat yang pembayarannya juga dapat dilakukan melalui online atau transfer via ATM.
Bukti pembayaran nantinya ditukar dengan dengan Surat Ketetapan Pajak Derah (SKPD) di kantor Samsat. Dengan cara ini, pemilik sepeda motor memang masih harus pergi ke kantor Samsat. Tapi setidaknya tak perlu ikut mengantri di loket pendaftaran. kemudian cara terakhir yang bisa sobat pratama lakukan ialah membayar langsung ke kantor induk samsat. Akan tetapi alternatif ini lebih cocok apabila pemilik sepeda motor hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan, balik nama, pengurusan STNK hilang, atau semacamnya.