Ringkasan Jawaban
Pengeluaran atas sumbangan keagamaan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atau sumbangan keagamaan lain. Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT, Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran dalam SPT Tahunan pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Muller atas pertanyaan yang diajukan. Persepuluhan merupakan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Sumbangan keagamaan secara ketentuan pajak diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023 (“UU PPh”) sbb.:
“Pasal 4
(3)Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”
– Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh
Kemudian, bagi pemberi sumbangan keagamaan, pengeluaran atas sumbangan ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan orang pribadi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.
“Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”
– Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT orang pribadi, Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran dalam SPT Tahunan pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan. Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 6/PJ/2011 (“Per-6/2011”) disebutkan bahwa bukti pembayaran paling sedikit harus memuat:
1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
2) Jumlah pembayaran;
3) Tanggal pembayaran;
4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Apabila sumbangan keagamaan tidak dibayarkan kepada badan atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan bukti bayar tidak memenuhi ketentuan diatas maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
Dengan demikian, sumbangan keagamaan dalam bentuk persepuluhan dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto pada SPT Tahunan orang pribadi. Syaratnya, persepuluhan ini dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang disahkan Pemerintah dan bukti bayar memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Per-6/2011