Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sumbangan Keagamaan Dapat Menjadi Pengurang Pajak?

164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Saya ingin bertanya, di dalam kepercayaan kami ada kewajiban harus mengembalikan 10% dari penghasilan ke tempat ibadah. Apakah persepuluhan yang saya berikan diakui dalam pelaporan SPT Orang Pribadi? Terima kasih.

 

  • Muller M., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengeluaran atas sumbangan keagamaan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atau sumbangan keagamaan lain. Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT, Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran dalam SPT Tahunan pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Muller atas pertanyaan yang diajukan. Persepuluhan merupakan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Sumbangan keagamaan secara ketentuan pajak diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023 (“UU PPh”) sbb.:

“Pasal 4

(3)Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”

– Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh

Kemudian, bagi pemberi sumbangan keagamaan, pengeluaran atas sumbangan ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan orang pribadi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

“Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”

– Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada SPT orang pribadi, Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran dalam SPT Tahunan pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan. Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 6/PJ/2011 (“Per-6/2011”) disebutkan bahwa bukti pembayaran paling sedikit harus memuat:

1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

2) Jumlah pembayaran;

3) Tanggal pembayaran;

4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau

6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Apabila sumbangan keagamaan tidak dibayarkan kepada badan atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan bukti bayar tidak memenuhi ketentuan diatas maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Dengan demikian, sumbangan keagamaan dalam bentuk persepuluhan dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto pada SPT Tahunan orang pribadi. Syaratnya, persepuluhan ini dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang disahkan Pemerintah dan bukti bayar memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Per-6/2011

Tags: Deductible ExpenseNon Objek PajakSPT Tahunan Orang PribadiSumbangan Keagamaan
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Next Post

Penyusunan Laporan Keberlanjutan Bagai Bertanak di Kuali

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

4 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post

Penyusunan Laporan Keberlanjutan Bagai Bertanak di Kuali

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.