Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mudik Pakai Pesawat Dapat Insentif PPN

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
25 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
Ilustrasi Pesawat

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Setiap tahun, arus mudik selalu menjadi momen yang dinantikan sekaligus penuh tantangan, terutama dalam hal transportasi. Insentif PPN

Meskipun moda transportasi lain seperti mobil pribadi, bus, dan kereta api masih menjadi pilihan utama, namun mudik dengan menggunakan pesawat masih menjadi pilihan utama bagi sebagian pemudik. Kendati demikian, tingginya harga tiket pesawat masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lebih sedikit orang memilih untuk melakukan perjalanan jauh, terutama menggunakan transportasi udara.

Pada musim mudik, harga tiket pesawat cenderung melonjak akibat permintaan yang tinggi, terbatasnya kapasitas penerbangan, dan faktor eksternal seperti harga avtur (bahan bakar pesawat) yang fluktuatif.

Karenanya, pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Namun, apakah insentif PPN dalam PMK ini berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah penumpang angkutan udara kelas ekonomi? Sejauh mana kebijakan ini memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih moda transportasi untuk perjalanan domestik?

Insentif PPN dan PMK 18/2025

Berdasarkan PMK 18/2025, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sedangkan 5% sisanya tetap menjadi tanggungan penerima jasa. Penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

Insentif PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak PMK ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Dengan demikian, masyarakat yang melakukan pembelian tiket dan penerbangan dalam periode tersebut dapat menikmati insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk memanfaatkan insentif ini, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Selain itu, PKP juga diwajibkan membuat daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa tersebut dan menyampaikannya secara elektronik melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Kuncoro (2009) dalam penelitannya menekankan bahwa insentif fiskal dapat menciptakan efek ganda (multiplier effect) pada sektor ekonomi lainnya. Dengan adanya diskon pajak pada tiket pesawat, permintaan terhadap transportasi udara diharapkan meningkat, yang pada gilirannya juga dapat menghidupkan industri terkait seperti pariwisata, perhotelan, dan konsumsi barang serta jasa di daerah tujuan mudik.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat sekitar 13% hingga 14%, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan biaya yang lebih terjangkau.

Penurunan Jumlah Pemudik 2025

Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bersama akademisi, memproyeksikan jumlah pemudik Lebaran 2025 mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari penduduk Indonesia. Angka itu anjlok 24 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik.

Penurunan jumlah pemudik pada Lebaran 2025 dibandingkan tahun sebelumnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Inflasi yang tinggi, kenaikan harga bahan bakar, serta biaya transportasi yang meningkat dapat membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan mudik.

Situasi ini diperparah dengan daya beli masyarakat yang melemah, sehingga sebagian orang memilih untuk tetap tinggal di perantauan atau mencari alternatif lain untuk merayakan Lebaran tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Faktor lain yang berkontribusi adalah perubahan pola kerja dan kebiasaan masyarakat pasca-pandemi (Hurriah, 2023). Sejak pandemi, banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau cuti bergantian, sehingga tidak semua orang bisa mudik pada waktu yang bersamaan. Selain itu, meningkatnya penggunaan teknologi untuk silaturahmi virtual juga bisa mengurangi urgensi untuk mudik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan biaya atau waktu.

Selain itu, kondisi infrastruktur dan cuaca yang kurang mendukung di jalur darat juga berkontribusi terhadap peralihan ke transportasi udara. Kemacetan parah di jalan tol akibat proyek perbaikan jalan serta risiko bencana alam seperti banjir atau longsor membuat perjalanan darat menjadi kurang nyaman dan tidak dapat diprediksi. Sebagai respons, banyak pemudik yang memilih pesawat untuk menghindari perjalanan panjang yang melelahkan serta risiko keterlambatan akibat kemacetan atau gangguan jalan.

Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak, seperti diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik, membuat perjalanan udara menjadi lebih menarik bagi masyarakat yang sebelumnya lebih memilih jalur darat. Dengan adanya potongan pajak ini, harga tiket pesawat menjadi lebih kompetitif dibandingkan biaya perjalanan darat yang semakin mahal akibat kenaikan harga bahan bakar dan tol.

Kebijakan Insentif PPN yang ditanggung pemerintah seperti PMK No. 18 Tahun 2025 dapat menurunkan biaya tiket pesawat kelas ekonomi domestik, mendorong masyarakat memilih transportasi udara untuk mudik Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan mobilitas, mendukung pemulihan industri penerbangan, dan mengurangi kemacetan lalu lintas darat.

Penulis: Muhammad Rizqi Mardhi (Magang divisi Pratama Isntitute)
Editor: Lambang Wiji Imantoro

 

Tags: Insentif PPNKemenkeuPMKPPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat: Cerminan Kebijakan Perpajakan di Indonesia

Next Post

Skandal Korupsi BBM dan Lemahnya Tata Kelola BUMN

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi Tata Kelola

Skandal Korupsi BBM dan Lemahnya Tata Kelola BUMN

Masa Depan Assurance Laporan Keberlanjutan

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.