Jawaban:
Terima kasih Bapak Radit atas pertanyaannya. Dalam pembahasan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), berdasarkan Pasal 42 ayat (7) dan Pasal 44 ayat (6) PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/PMK.03/2021, pemeriksa pajak akan membuat:
- Berita acara ketidakhadiran di berita acara pembahasan hasil pemeriksaan; dan
- Berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis SPHP.
Selain itu, tidak ada sanksi tambahan selain yang telah disetujui dalam SPHP.
Sehubungan dengan menghadiri pembahasan via zoom, perusahaan Bapak bisa melakukan koordinasi dengan pemeriksanya. Menghadiri pembahasan SPHP melalui zoom umum dilakukan, terutama saat pandemi. Namun, kurang umum untuk via email.
Terakhir, apabila pemeriksa KPP berbeda dengan KPP tempat perusahaan pusat terdaftar dan ada itikad baik dari perusahaan karena khawatir akan ada pemeriksaan di KPP yang sama di masa mendatang, sebaiknya wajib pajak menghadiri pembahasan SPHP/koordinasi via zoom tersebut. Dengan demikian, hal tersebut akan menciptakan hubungan baik dengan pemeriksa pajak di KPP wajib pajak terdaftar.
Demikian, semoga membantu. Terima kasih