Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaannya Bu Tari. Berikut jawaban kami atas pertanyaan Ibu terkait objek pemotongan PPh biaya maintenance sewa gedung.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 34/2017, penghasilan dari sewa bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima oleh Orang Pribadi atau Badan dikenai PPh bersifat final.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 34/2017, jumlah bruto nilai sewa bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan bangunan yang disewa termasuk biaya-biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
- Dengan demikian, tagihan maintenance gedung tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
Terima kasih. Semoga membantu.