Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
2 Juni 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
136 1
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran terhadap pentingnya pembangunan berkelanjutan telah mendorong perubahan besar dalam tata kelola korporasi global. Salah satu perubahan signifikan adalah munculnya standar pelaporan keberlanjutan internasional, yaitu IFRS S1 dan S2, yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Di sisi lain, sistem perpajakan juga mulai diarahkan untuk mendukung agenda keberlanjutan, membentuk suatu pendekatan yang disebut perpajakan berkelanjutan.

Perpajakan berkelanjutan merupakan konsep penting dalam bidang ekonomi dan perpajakan yang bertujuan menggunakan sistem perpajakan sebagai alat untuk mendukung dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Inti dari perpajakan berkelanjutan adalah bagaimana kebijakan perpajakan dapat dirancang dan diterapkan sedemikian rupa sehingga memberikan insentif kepada individu, perusahaan, maupun sektor ekonomi agar berperilaku lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial. Pendekatan ini tidak hanya mendorong perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.

Dampak IFRS S1 & S2 pada Perpajakan

Implementasi IFRS S1 dan S2 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pelaporan dan penilaian aset yang berkaitan dengan keberlanjutan. Misalnya, aset seperti teknologi hijau dan infrastruktur ramah lingkungan akan dinilai ulang, yang berpotensi mempengaruhi angka penyusutan dan amortisasi yang diakui dalam laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan yang lebih rinci mengenai risiko lingkungan dan sosial mengharuskan perusahaan untuk meningkatkan liabilitas yang harus dicadangkan, sehingga berdampak pada pengakuan biaya secara lebih akurat dan transparan.

Standar baru ini juga mewajibkan perusahaan untuk lebih transparan dalam mengungkapkan berbagai biaya yang berkaitan dengan keberlanjutan, seperti biaya pengelolaan limbah dan biaya mitigasi perubahan iklim. Biaya-biaya ini berpotensi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, yang tentu akan mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan perusahaan.

Selain aspek biaya, pengungkapan yang lebih baik terkait risiko dan peluang keberlanjutan juga berimplikasi pada strategi bisnis dan investasi perusahaan. Perubahan strategi ini dapat memengaruhi basis pajak, karena proyek-proyek berkelanjutan yang transparan pendapatannya bisa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, IFRS S1 dan S2 tidak hanya meningkatkan kualitas pelaporan, tetapi juga memberikan informasi yang lebih jelas bagi otoritas pajak untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan dan mengurangi penghindaran pajak. Transparansi ini pada akhirnya dapat memperkuat penegakan hukum pajak dan meminimalisir risiko sengketa.

Lebih jauh, penerapan standar pelaporan keberlanjutan ini juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tarif pajak, terutama yang berkaitan dengan insentif bagi investasi hijau. Data dan informasi yang diperoleh dari pelaporan keberlanjutan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih mendukung tujuan keberlanjutan dan mitigasi perubahan iklim. Di sisi lain, investor juga akan memanfaatkan laporan ini untuk mengambil keputusan investasi yang lebih tepat, berorientasi pada perusahaan yang memiliki strategi keberlanjutan dan mitigasi risiko iklim yang baik. Hal ini berdampak pada arus modal dan basis pajak, khususnya di negara-negara OECD yang semakin menempatkan aspek keberlanjutan sebagai pertimbangan utama dalam investasi.

Peran Pajak Karbon dan Transparansi Risiko Iklim

Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang krusial dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan mengenakan biaya pada emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya, pajak karbon mendorong pelaku ekonomi untuk mengurangi jejak karbon mereka. Di Indonesia, penerapan pajak karbon menjadi bagian integral dari strategi nasional untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi dalam Paris Agreement, sekaligus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, IFRS S2 memiliki peranan penting karena mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi terkait risiko iklim secara transparan. Hal ini mencakup eksposur perusahaan terhadap regulasi karbon serta strategi mitigasi yang diterapkan untuk mengurangi emisi. Selain itu, perusahaan juga harus mengungkapkan metrik dan target yang berkaitan dengan pengelolaan emisi karbon serta berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan untuk menurunkan emisi mereka.

Penerapan IFRS S2 memotivasi perusahaan untuk mengembangkan strategi keberlanjutan yang lebih komprehensif. Ini termasuk investasi pada teknologi rendah karbon dan berbagai inisiatif pengurangan emisi yang mendukung pencapaian target iklim. Investor pun dapat menggunakan data yang diungkapkan melalui laporan keberlanjutan untuk membuat keputusan investasi yang lebih informatif dan berkelanjutan, memilih perusahaan yang memiliki strategi mitigasi risiko iklim yang kuat dan berkomitmen pada keberlanjutan jangka panjang.

Dengan implementasi IFRS S1 dan S2 yang semakin meluas, integrasi aspek keberlanjutan dalam pelaporan keuangan dan perpajakan menjadi semakin penting. Hal ini tidak hanya mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi pemerintah dan investor untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui kebijakan pajak yang tepat dan keputusan investasi yang berbasis data risiko iklim. Dengan demikian, perpajakan berkelanjutan dan pelaporan risiko iklim akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ekonomi yang hijau dan tahan terhadap perubahan iklim di masa depan.

Tags: IFRS S1 S2KeberlanjutanPajak KarbonPerpajakan BerkelanjutanSustainable Taxation
Share63Tweet39Send
Previous Post

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Next Post

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Artikel

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

23 Mei 2025
Next Post
Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.