Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat Pagi, saya melihat melalui berita nasional pertambangan menjadi salah satu faktor terjadinya bencana alam. Bagaimana pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Indonesia?
Terimakasih.

  • Budi - Aceh
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan jawaban :

Pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban administrasi dan pemenuhan pajak yang serupa dengan wajib pajak lain, termasuk kepemilikan NPWP serta perhitungan dan penyetoran PPh dan PPN sesuai jenis transaksi. PPh Badan dihitung menurut ketentuan UU PPh dari penghasilan neto ke penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku.

Selain kewajiban PPh, perusahaan tambang wajib memotong atau memungut berbagai jenis pemungutan/pemotongan seperti PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, Pasal 22 untuk pembelian komoditas tertentu, Pasal 23 untuk jasa; Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan operasional seperti sewa dan Pasal 26 untuk pembayaran ke WPLN. Di luar PPh, perusahaan juga membayar PNBP seperti iuran tetap/land rent dan iuran produksi/royalti dengan tarif menurut jenis mineral serta PBB sektor pertambangan (PBB P5L)

Pembahasan lengkap :

Terimakasih Bapak Budi atas pertanyaan yang diberikan. Secara umum, pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban administrasi perpajakan yang sama seperti wajib pajak lainnya, antara lain wajib memiliki NPWP serta menghitung dan menyetor pajak yang terutang, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

  1. PPh Badan
    Perhitungan PPh untuk perusahaan tambang mengikuti ketentuan umum dalam UU PPh, yaitu dihitung dari penghasilan neto menjadi penghasilan kena pajak lalu dikalikan tarif yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 s.t.d.t PP Nomor 18 Tahun 2025, objek PPh sektor pertambangan mencakup penghasilan yang timbul dari kegiatan usaha serta dari penjualan atau pengalihan hasil produksi. Selain itu, objek PPh juga mencakup penghasilan non-usaha dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan PPh.
  2. Kewajiban Memotong / Memungut PPh
    Perusahaan tambang wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada beberapa jenis pembayaran, antara lain:

    1. PPh Pasal 21 memotong PPh atas gaji atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan kepada karyawan.
    2. PPh Pasal 22 memungut pajak atas transaksi pembelian komoditas tambang tertentu, misalnya:
      • Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam: dipungut sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh industri atau badan usaha pemegang IUP.
      • Emas (perhiasan/batangan): dipungut sebesar 0,25% dari harga jual.
    3. PPh Pasal 23 memotong pajak atas pembayaran untuk jasa, misalnya jasa konsultan atau sewa alat berat.
    4. PPh Pasal 4 ayat (2) memungut pajak atas penghasilan terkait kegiatan operasional perusahaan, seperti sewa tanah atau bangunan.
    5. PPh Pasal 26  memotong pajak atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
  3. PPN pada Komoditas Tambang
    Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah barang tambang mentah (kecuali batubara) diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak strategis yang dibebaskan dari PPN. Kategori barang tambang mentah ini mencakup antara lain: minyak mentah, gas bumi, panas bumi, berbagai macam bijih (besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, bauksit), LNG dan CNG, serta sejumlah mineral dan batuan yang diambil langsung dari sumbernya (asbes, batu kapur, granit, marmer, grafit, kaolin, pasir kuarsa, dan lain-lain)
  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    Di samping pajak, perusahaan tambang juga membayar PNBP. Sesuai dengan Peraturan ESDM No. 9/2025 terdapat 11 jenis PNBP yang diterima negara.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Untuk sektor pertambangan dikenakan PBB P5L atas tanah (baik onshore maupun offshore) dan bangunan dalam kawasan pertambangan. Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,  Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral atau Batubara, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dan kawasan pertambangan mineral atau batubara
Tags: Pajak PertambanganPBBPPN Pertambangan
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Di Balik Prinsip No Taxation Without Representation

Next Post

Kilau Malam Penganugerahan Annual Report Award 2024

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Faktur Pajak
Konsultasi

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

7 bulan ago

BACA JUGA

Pelaporan SPT Masa PPN

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Kilau Malam Penganugerahan Annual Report Award 2024

Kilau Malam Penganugerahan Annual Report Award 2024

Ilustrasi ekonomi kreatif dan ekonomi akar rumput

Pajak dan Ilusi Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput

Banjir

Status Bencana dan Peran Strategis Swasta

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.