Ringkasan jawaban :
Pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban administrasi dan pemenuhan pajak yang serupa dengan wajib pajak lain, termasuk kepemilikan NPWP serta perhitungan dan penyetoran PPh dan PPN sesuai jenis transaksi. PPh Badan dihitung menurut ketentuan UU PPh dari penghasilan neto ke penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku.
Selain kewajiban PPh, perusahaan tambang wajib memotong atau memungut berbagai jenis pemungutan/pemotongan seperti PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, Pasal 22 untuk pembelian komoditas tertentu, Pasal 23 untuk jasa; Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan operasional seperti sewa dan Pasal 26 untuk pembayaran ke WPLN. Di luar PPh, perusahaan juga membayar PNBP seperti iuran tetap/land rent dan iuran produksi/royalti dengan tarif menurut jenis mineral serta PBB sektor pertambangan (PBB P5L)
Pembahasan lengkap :
Terimakasih Bapak Budi atas pertanyaan yang diberikan. Secara umum, pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban administrasi perpajakan yang sama seperti wajib pajak lainnya, antara lain wajib memiliki NPWP serta menghitung dan menyetor pajak yang terutang, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
- PPh Badan
Perhitungan PPh untuk perusahaan tambang mengikuti ketentuan umum dalam UU PPh, yaitu dihitung dari penghasilan neto menjadi penghasilan kena pajak lalu dikalikan tarif yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 s.t.d.t PP Nomor 18 Tahun 2025, objek PPh sektor pertambangan mencakup penghasilan yang timbul dari kegiatan usaha serta dari penjualan atau pengalihan hasil produksi. Selain itu, objek PPh juga mencakup penghasilan non-usaha dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan PPh. - Kewajiban Memotong / Memungut PPh
Perusahaan tambang wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada beberapa jenis pembayaran, antara lain:- PPh Pasal 21 memotong PPh atas gaji atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan kepada karyawan.
- PPh Pasal 22 memungut pajak atas transaksi pembelian komoditas tambang tertentu, misalnya:
- Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam: dipungut sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh industri atau badan usaha pemegang IUP.
- Emas (perhiasan/batangan): dipungut sebesar 0,25% dari harga jual.
- PPh Pasal 23 memotong pajak atas pembayaran untuk jasa, misalnya jasa konsultan atau sewa alat berat.
- PPh Pasal 4 ayat (2) memungut pajak atas penghasilan terkait kegiatan operasional perusahaan, seperti sewa tanah atau bangunan.
- PPh Pasal 26 memotong pajak atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
- PPN pada Komoditas Tambang
Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah barang tambang mentah (kecuali batubara) diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak strategis yang dibebaskan dari PPN. Kategori barang tambang mentah ini mencakup antara lain: minyak mentah, gas bumi, panas bumi, berbagai macam bijih (besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, bauksit), LNG dan CNG, serta sejumlah mineral dan batuan yang diambil langsung dari sumbernya (asbes, batu kapur, granit, marmer, grafit, kaolin, pasir kuarsa, dan lain-lain) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Di samping pajak, perusahaan tambang juga membayar PNBP. Sesuai dengan Peraturan ESDM No. 9/2025 terdapat 11 jenis PNBP yang diterima negara. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk sektor pertambangan dikenakan PBB P5L atas tanah (baik onshore maupun offshore) dan bangunan dalam kawasan pertambangan. Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral atau Batubara, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dan kawasan pertambangan mineral atau batubara








