Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

ErnawatibyErnawati
A A
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, perusahaan saya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak lagi beroperasi atau memiliki omset. Namun, perusahaan saya masih mendapatkan sisa tagihan dari vendor bersamaan dengan PPN-nya. Sampai saat ini perusahaan kami belum mengajukan WP Non-Aktif sehingga masih memiliki kewajiban pelaporan SPT. Apakah untuk PPN yang ditagihkan oleh vendor tersebut masih bisa dilakukan pengkreditan pajak masukan di SPT PPN padahal sudah tidak ada Pajak Keluaran lagi? Bagaimana konsekuensi jika perusahaan telah mengkreditkan pajak masukan tersebut?

 

 

  • Ika
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan. Persyaratan pengkreditan pajak masukan juga dikaitkan dengan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal perusahaan sudah mengkreditkan pajak masukan di pelaporan SPT PPN meskipun sudah tidak ada lagi pajak keluaran, maka status SPT PPN menjadi lebih bayar. Jika ternyata hasil pemeriksaan menjadi kurang bayar atau terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), perusahaan Ibu dapat dikenakan sanksi atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan berupa sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Ika atas pertanyaannya. Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal belum dikreditkan di masa pajak yang sama, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan di masa berikutnya, paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam harga perolehan.

Persyaratan pengkreditan pajak masukan juga dikaitkan dengan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Mengacu ke pertanyaan Ibu, saat ini perusahaan Ibu tidak lagi melakukan penyerahan dan tidak ada pajak keluaran yang dilaporkan di dalam SPT PPN. Dengan demikian, pajak masukan sudah tidak dapat dikreditkan lagi karena tidak ada pajak keluaran baik di masa pajak yang sama dan 3 (tiga) masa pajak berikutnya di SPT PPN. Perusahaan Ibu hanya dapat memperlakukan tagihan PPN dari vendor tersebut sebagai biaya di dalam laporan keuangan perusahaan.

Konsekuensi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan

Dalam hal perusahaan Ibu sudah mengkreditkan pajak masukan di pelaporan SPT PPN meskipun sudah tidak ada lagi pajak keluaran, maka status SPT PPN menjadi lebih bayar. Jika perusahaan Ibu mengkompensasi lebih bayar tersebut ke masa berikutnya, maka terdapat risiko bagi Perusahaan Ibu jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Pengkreditan pajak masukan tersebut tidak diakui oleh pemeriksa pajak karena tidak ada pajak keluaran ataupun penyerahan yang terutang PPN yang dilaporkan.

Jika ternyata hasil pemeriksaan menjadi kurang bayar atau terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), perusahaan Ibu dapat dikenakan sanksi atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan berupa sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP.

Demikian penjelasan kami mengenai perlakuan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi,  semoga dapat membantu Ibu Ika.

Tags: Kredit Pajak MasukanPajak MasukanPPN
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025?

Next Post

Warisan Nilai-nilai Pajak dari Boston Tea Party

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago
Faktur Pajak
Konsultasi

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
The boston tea party dan warisan perpajakan dunia: prinsip no taxation without representation

Warisan Nilai-nilai Pajak dari Boston Tea Party

Akhir 2025 menjelang 2026, website coretax masih saja suka bermasalah. Sudah siapkah era baru perpajakan Indonesia?

Tahun 2025 Berakhir, Coretax Masih Getir

Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.