Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Ika atas pertanyaannya. Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal belum dikreditkan di masa pajak yang sama, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan di masa berikutnya, paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam harga perolehan.
Persyaratan pengkreditan pajak masukan juga dikaitkan dengan pengeluaran yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Mengacu ke pertanyaan Ibu, saat ini perusahaan Ibu tidak lagi melakukan penyerahan dan tidak ada pajak keluaran yang dilaporkan di dalam SPT PPN. Dengan demikian, pajak masukan sudah tidak dapat dikreditkan lagi karena tidak ada pajak keluaran baik di masa pajak yang sama dan 3 (tiga) masa pajak berikutnya di SPT PPN. Perusahaan Ibu hanya dapat memperlakukan tagihan PPN dari vendor tersebut sebagai biaya di dalam laporan keuangan perusahaan.
Konsekuensi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan
Dalam hal perusahaan Ibu sudah mengkreditkan pajak masukan di pelaporan SPT PPN meskipun sudah tidak ada lagi pajak keluaran, maka status SPT PPN menjadi lebih bayar. Jika perusahaan Ibu mengkompensasi lebih bayar tersebut ke masa berikutnya, maka terdapat risiko bagi Perusahaan Ibu jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Pengkreditan pajak masukan tersebut tidak diakui oleh pemeriksa pajak karena tidak ada pajak keluaran ataupun penyerahan yang terutang PPN yang dilaporkan.
Jika ternyata hasil pemeriksaan menjadi kurang bayar atau terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), perusahaan Ibu dapat dikenakan sanksi atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan berupa sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP.
Demikian penjelasan kami mengenai perlakuan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, semoga dapat membantu Ibu Ika.










