Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Material Pengkreditan Pajak Masukan

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Jefri. Perusahaan kami menggunakan jasa pihak ketiga (contoh: TNT) untuk melakukan impor. Kemudian, pihak TNT mengirimkan invoice dengan rincian pembayaran jasa beserta PPh Impor dan PPN. Akan tetapi, pada billing DJBC yang tercetak menggunakan NPWP TNT. Apakah PPh Impor dan PPN tersebut bisa dikreditkan atas nama perusahaan kami, sebagai pengguna jasa?

  • Jefri
Picture of Adit_AdminPI

Adit_AdminPI

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terima kasih Pak Jefri atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, seharusnya NPWP yang dicantumkan dalam billing DJBC adalah NPWP perusahaan Bapak Jefri. Sedangkan, ekspedisi TNT mencantumkan NPWP perusahaan TNT dalam billing DJBC, mengakibatkan Bapak Jefri tidak dapat mengkreditkan PPh atas impor barang. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan di Faktur Pajak dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan formal dan material. Dengan demikian, pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan harus menggunakan Faktur Pajak yang namanya tercantum sebagai pembeli BKP/ Pengguna JKP. 

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Pak Jefri atas pertanyaan yang diajukan. Pengaturan tentang pengkreditan atas Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan berguna untuk mengurangi PPh terutang Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) s.t.d.t.d. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai berikut:

“Pasal 20

(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) …

(3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final” (Pasal 20 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP)

Merujuk pada Pasal 20 ayat (1) dan (3), pelunasan PPh terutang yang telah dipotong/pungut oleh pihak lain dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Badan terutang di tahun pajak yang sama. Ketentuan tentang PPh yang dipotong/pungut oleh pihak lain, diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 PP-94/2010, sebagai berikut:

“Pasal 20

Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.” (Pasal 20 PP-94/2010)

Namun, pada billing DJBC yang diterbitkan mencantumkan NPWP TNT (pihak ketiga) tidak sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan PPh. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, bukti pemungutan paling sedikit memuat salah satunya identitas pihak yang dipungut, penjelasan sebagai berikut:

“Pasal 4

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(1) nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;

(2) jenis pemotongan/pemungutan PPh;

(3) identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025
  1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan
  2. nama;

(4) ……..” (Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021).

Sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan sesuai Pasal 4 ayat (2) PER-24/2021, seharusnya NPWP yang dicantumkan dalam billing DJBC adalah NPWP perusahaan Bapak Jefri. Sedangkan, ekspedisi TNT mencantumkan NPWP perusahaan TNT dalam billing DJBC, mengakibatkan Bapak Jefri tidak dapat mengkreditkan PPh atas impor barang.

Terkait dengan Faktur Pajak, jika pihak penerima Faktur Pajak berniat untuk mengkreditkan pajak masukan atas kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka penerbitan Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material Faktur Pajak. Ketentuan material dan formal Faktur Pajak sebagai syarat pengkreditan pajak masukan, diatur pada Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No. tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d. UU HPP, sebagai berikut: 

“Pasal 9

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).” (Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP)

“Pasal 13

(5)  Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP)

Berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang penerbitan Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayarkan dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima Faktur Pajak. Akan tetapi, pada kondisi yang dialami oleh Bapak Jefri, nama dan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah pihak TNT sebagai pihak ketiga, maka TNT adalah pihak yang berhak mengkreditkan pajak atas impor BKP atau JKP. 

Perusahaan bapak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor BKP/JKP karena nama dan NPWP yang tercantum di dalam dokumen terkait berbeda. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, sebagai berikut:

“Pasal 9 ayat (8)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

diberlakukan bagi pengeluaran untuk: ****)

  1. …
  2. ….
  3. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  4. …” (Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP)

Selanjutnya, jika perusahaan Bapak Jefri sebagai pengguna jasa TNT ingin mengkreditkan PPh 22 impor dan PPN dari kegiatan impor BKP/JKP, penjual harus menerbitkan Faktur Pajak ulang agar mencantumkan nama dan NPWP perusahaan Bapak sebagai identitas pihak pengguna/pembeli. 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat menjawab dengan jelas pertanyaan Bapak Jefri.

Terima kasih.

author avatar
Adit_AdminPI
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Impor BKP dan JKPPajak MasukanPPN
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Next Post

Habis PP Terbitlah PMK : Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Adit_AdminPI

Adit_AdminPI

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
natura

Habis PP Terbitlah PMK : Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.