Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

ErnawatibyErnawati
A A
174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, perusahaan saya melakukan impairment atau penurunan nilai aset tetap yang telah diakui di dalam laporan laba rugi perusahaan. Bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas impairment aset ini dan bagaimana penyusutan aset setelah impairment secara fiskal?

  • Andika
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban 

Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan rugi penurunan nilai segera dalam laba rugi dan penyesuaian beban penyusutan/amortisasi atas sisa masa manfaat aset tersebut. Secara komersial menurunkan nilai tercatat aset,  namun secara fiskal pengeluaran atas aset diakui hanya melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan pajak dan pembentukan cadangan/penyisihan. Secara umum harus dikoreksi dalam perhitungan laba fiskal, sehingga nilai tercatat baru akibat impairment tidak diakui untuk tujuan pajak. Perbedaan perlakuan ini menghasilkan perbedaan waktu dalam dasar penyusutan antara pembukuan komersial dan fiskal. Perbedaan temporer ini dapat menimbulkan dampak pajak tangguhan seperti pengakuan Deferred Tax Asset sesuai ketentuan akuntansi pajak karena adanya selisih antara dasar pajak dan nilai tercatat menurut laporan keuangan.

Pembahasan Lengkap

Impairment aset yang mengacu ke PSAK 236: Penurunan Nilai Aset adalah penurunan nilai aset secara permanen yang terjadi ketika nilai tercatat (carrying amount) suatu aset di laporan keuangan melebihi nilai terpulihkannya (recoverable amount) atau nilai yang bisa dihasilkan di masa depan, sehingga nilai tercatat tersebut harus dikurangi menjadi nilai yang dipulihkan tersebut. Pengurangan tersebut merupakan kerugian penurunan nilai.

Sesuai PSAK 236, kerugian penurunan nilai harus diakui segera di dalam laba rugi perusahaan. Setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, beban penyusutan (amortisasi) untuk aset tersebut harus disesuaikan pada periode mendatang untuk mengalokasikan nilai tercatat aset yang telah direvisi, dikurangi nilai residunya (jika ada), secara sistematis selama sisa masa manfaatnya.

Dari sisi perpajakan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf  b UU PPh biaya atas aset hanya dapat diakui melalui penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Maka, dalam perhitungan laba fiskal perusahan Bapak, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh pencatatan kerugian atas penurunan nilai aset harus dikoreksi karena bersifat pencadangan dan tidak termasuk pembentukan cadangan yang dikecualikan di bawah ini.

    • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
    • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tentunya penurunan nilai aset tetap ini menimbulkan nilai sisa buku baru aset secara komersial. Namun, karena penurunan nilai aset tidak diakui secara fiskal maka nilai aset baru ini juga tidak diakui di dalam perhitungan biaya penyusutan asetnya sesuai Pasal 11 UU PPh. Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai sisa buku dan penyusutan secara komersial dan fiskal. Akibatnya, perbedaan ini dapat menyebabkan koreksi fiskal atas penyusutan di tahun-tahun setelah impairment.

Di dalam penyajian laporan keuangan perusahaan, beda waktu penyusutan fiskal dan komersial karena impairment aset dapat menimbulkan aset pajak tangguhan atau Deffered Tax Asset (DTA). Mengacu ke PSAK 212: Pajak Penghasilan, DTA adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya,

  • perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
  • akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
  • akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.

Demikian penjelasan kami mengenai impairment asset, semoga dapat membantu Bapak Andika.

Tags: Deffered Tax AssetImpairment Assetpenyusutan fiskalPSAK 236
174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Tahun 2025 Berakhir, Coretax Masih Getir

Next Post

“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago
Faktur Pajak
Konsultasi

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

7 bulan ago

BACA JUGA

Pelaporan SPT Masa PPN

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Please login to join discussion
Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

Membaca Sinyal Ekonomi 2025

Memahami IFRS S1 Fondasi Pengungkapan Keberlanjutan

Memahami IFRS S1 Fondasi Pengungkapan Keberlanjutan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.