Ringkasan Jawaban
Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan rugi penurunan nilai segera dalam laba rugi dan penyesuaian beban penyusutan/amortisasi atas sisa masa manfaat aset tersebut. Secara komersial menurunkan nilai tercatat aset, namun secara fiskal pengeluaran atas aset diakui hanya melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan pajak dan pembentukan cadangan/penyisihan. Secara umum harus dikoreksi dalam perhitungan laba fiskal, sehingga nilai tercatat baru akibat impairment tidak diakui untuk tujuan pajak. Perbedaan perlakuan ini menghasilkan perbedaan waktu dalam dasar penyusutan antara pembukuan komersial dan fiskal. Perbedaan temporer ini dapat menimbulkan dampak pajak tangguhan seperti pengakuan Deferred Tax Asset sesuai ketentuan akuntansi pajak karena adanya selisih antara dasar pajak dan nilai tercatat menurut laporan keuangan.
Pembahasan Lengkap
Impairment aset yang mengacu ke PSAK 236: Penurunan Nilai Aset adalah penurunan nilai aset secara permanen yang terjadi ketika nilai tercatat (carrying amount) suatu aset di laporan keuangan melebihi nilai terpulihkannya (recoverable amount) atau nilai yang bisa dihasilkan di masa depan, sehingga nilai tercatat tersebut harus dikurangi menjadi nilai yang dipulihkan tersebut. Pengurangan tersebut merupakan kerugian penurunan nilai.
Sesuai PSAK 236, kerugian penurunan nilai harus diakui segera di dalam laba rugi perusahaan. Setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, beban penyusutan (amortisasi) untuk aset tersebut harus disesuaikan pada periode mendatang untuk mengalokasikan nilai tercatat aset yang telah direvisi, dikurangi nilai residunya (jika ada), secara sistematis selama sisa masa manfaatnya.
Dari sisi perpajakan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh biaya atas aset hanya dapat diakui melalui penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Maka, dalam perhitungan laba fiskal perusahan Bapak, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh pencatatan kerugian atas penurunan nilai aset harus dikoreksi karena bersifat pencadangan dan tidak termasuk pembentukan cadangan yang dikecualikan di bawah ini.
-
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
-
- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu.
Tentunya penurunan nilai aset tetap ini menimbulkan nilai sisa buku baru aset secara komersial. Namun, karena penurunan nilai aset tidak diakui secara fiskal maka nilai aset baru ini juga tidak diakui di dalam perhitungan biaya penyusutan asetnya sesuai Pasal 11 UU PPh. Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai sisa buku dan penyusutan secara komersial dan fiskal. Akibatnya, perbedaan ini dapat menyebabkan koreksi fiskal atas penyusutan di tahun-tahun setelah impairment.
Di dalam penyajian laporan keuangan perusahaan, beda waktu penyusutan fiskal dan komersial karena impairment aset dapat menimbulkan aset pajak tangguhan atau Deffered Tax Asset (DTA). Mengacu ke PSAK 212: Pajak Penghasilan, DTA adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya,
- perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
- akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
- akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Demikian penjelasan kami mengenai impairment asset, semoga dapat membantu Bapak Andika.








