Ringkasan Jawaban
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia. Kemudian, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi maupun WP badan dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Sementara, untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri dikecualikan dari pemotongan PPh tanpa adanya syarat apapun.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Gian atas pertanyaannya. Di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) disebutkan ketentuan sebagai berikut:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;”
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”) bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia.
“Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.”
(Pasal 15 ayat (1) PMK-18/2021)
Sementara itu, untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri dikecualikan dari pemotongan PPh tanpa adanya syarat untuk investasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021.
“Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.”
(Pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021)
Kemudian, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi maupun WP badan dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh juncto Pasal 17 PMK-18/2021. Investasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diperoleh WP, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Namun, selisih atas dividen yang diterima WP dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan pajak Indonesia.
Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia dengan jumlah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Jumlah yang diinvestasikan tersebut akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Investasi harus dilakukan sebelum DJP mengeluarkan surat ketetapan pajak atas dividen sehubungan dengan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Apabila dividen yang diinvestasikan kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh. Apabila dividen diinvestasikan lebih dari 30% dari laba setelah pajak, sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenakan PPh.
Perlu menjadi catatan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan: (1) rapat umum pemegang saham; atau (2) Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, investasi-investasi di atas harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada paragraf 4 PMK-18/2021 mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Pada Pasal 34 PMK-18/2021 diatur bahwa investasi-investasi tersebut dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi, yaitu:
a) surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b) obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c) obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d) investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e) obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h) penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
i) penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
j) kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k) penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l) bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 35 ayat (1) PMK-18/2021 diatur bahwa untuk investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam bentuk efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya.
Kemudian, untuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu investasi dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PMK-18/2021 yang berbunyi:
“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:
a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.”
(Pasal 36 ayat (1) PMK-18/2021)
Investasi dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK-18/2021. Syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian PPh untuk dividen yang diterima WP dalam negeri dapat dilihat dalam PMK-18/2021.