Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Jenis penghasilan ini tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga mencakup penghasilan non-tunai. Jika Wajib Pajak menerima penghasilan non-tunai, penghasilan tersebut termasuk imbalan berupa barang (natura) dan fasilitas atau jasa (kenikmatan). Apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21?
Objek pemotongan Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau 26 diatur lebih lanjut pada Pasal 5 PMK No. 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau, kegiatan orang pribadi.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, terdiri atas:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Pada umumnya, pegawai tetap memperoleh gaji, bonus, THR, imbalan sehubungan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja, pembayaran asuransi, dan imbalan lainya.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau
diperoleh secara tidak teratur; - penghasilan pegawai tidak tetap termasuk upah harian, mingguan, satuan, borongan dan bulanan
- imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan termasuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis
- imbalan kepada peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honor, hadiah/penghargaan, dan imbalan sejenis
- uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun dengan status pegawai
- penghasilan atau imbalan yang diterima oleh mantan pegawai. Pada umumnya, mantai pegawai menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi yang diatur dalam UU PPh, bonus dan imbalan lain
Kedelapan kegiatan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dapat diberikan dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Lebih lanjut, ketentuan terkait dengan natra dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.