Seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga turut mengalami perubahan. Core tax sistem sebenarnya mulai digunakan pada pertengahan 2024 ini, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan beberapa pembaharuan di beberapa sektor yang berkaitan dengan tatacara pelaporan SPT.
CTAS diwacanakan diterapkan di tahun ini. Layanan itu bakal menggunakan fitur data prepopulated sehingga memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Untuk sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak masih dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan untuk laporan keuangan disampaikan menggunakan format PDF.
Kedepannya, dalam pembaharuan sistem Core tax tersebut, faktur dan bukti potong pajak akan dibuat dalam sistem Coretax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem.
Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem bertujuan guna memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.
Sistem Core tax yang baru juga turut menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.
Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Terdapat beberapa perbedaan mengenai pelaporan melalui portal pada sistem core tax mendatang, dengan yang berlaku saat ini.
Ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.
15 Perbedaan Core tax Sistem dengan Sistem Sebelumnya
- Tersedianya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Dalam sistem yang baru, untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Tidak Perlu Lapor SPT
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 itu.
Dikutip dari Pasal 18 PMK 243/2014, dijelaskan bahwa terdapat wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dimaksud merupakan Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria.
Dua kriteria tersebut diantaranya Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,” dikutip dari PMK 243/2014.