Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 30 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Gebrakan Pajak Menkeu Purbaya: Langkah Efektif?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
30 September 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
PENURUNAN PENERIMAAN PAJAK 2025?
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 28 September 2025 — Direktur Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Prianto Budi Saptono, menilai penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi jauh di bawah target. Ia memproyeksikan realisasi hanya akan mencapai Rp 1.703,1 triliun atau sekitar 82 persen dari outlook APBN apabila tren pelemahan Januari–Agustus berlanjut. Hingga Agustus, penerimaan tercatat Rp 1.135,4 triliun, turun 5,1 persen dibanding periode sama tahun lalu, dan baru memenuhi 54,7 persen dari target Rp 2.076,9 triliun. Artinya, masih ada sisa Rp 941,5 triliun yang harus dikejar dalam empat bulan terakhir.

Prianto menilai gebrakan pemerintah di sisa 2025 tidak cukup efektif mendongkrak penerimaan. Ia menyoroti perbaikan sistem Coretax yang belum stabil, sehingga kontribusinya ke penerimaan tahun ini akan terbatas. Program penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN, kata dia, memang bisa memperluas basis PPN, tetapi berisiko menimbulkan investasi fiktif bila pengawasan perbankan longgar. Penagihan tunggakan pajak bernilai Rp 50–60 triliun terhadap 200 wajib pajak besar juga sangat bergantung pada aset yang dapat segera dilelang. Ia menambahkan, pemerintah belum optimal menindak pengemplang pajak, sementara program pengampunan pajak berulang kali tidak memberi dampak signifikan terhadap kepatuhan formal.

“Dengan sisa waktu empat bulan, Kementerian Keuangan harus berhati-hati menyeimbangkan antara mengejar penerimaan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya pada Minggu (28/9/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah cepat atau quick win untuk mempersempit gap antara realisasi dan target penerimaan. Pada konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025), ia memaparkan enam program utama. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menaikkan tarif pajak melalui penempatan dana pemerintah di lima bank milik negara agar peredaran uang primer meningkat. Kedua, menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar dengan potensi Rp 50–60 triliun, melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas transaksi keuangan.

Ketiga, mempercepat penyelesaian masalah Coretax dengan mendatangkan ahli IT dari luar negeri agar perbaikan tuntas dalam satu bulan. Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal termasuk yang masuk lewat jalur hijau dan platform daring, dengan janji menindak tegas aparat yang terlibat. Kelima, mempercepat belanja kementerian dan lembaga untuk menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat. Keenam, memperkuat pertukaran data perpajakan antarinstansi sesuai Pasal 35A UU KUP, meski implementasinya baru akan terasa dalam jangka menengah.

Purbaya optimistis upaya ini akan menjadi pengungkit penerimaan. “Ada beberapa effort yang sedang kami jalankan. Saya yakin tidak ada masalah,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dua Tantangan Besar Perusahaan: Cara Melunasi Utang dan Mencegah Fraud Internal

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Artikel

Menjembatani Kesenjangan Pajak, Dari Pemungutan Otomatis ke Digitalisasi Pasar

29 September 2025
Artikel

ESG dan SDGs sebagai Instrumen Kebijakan Ekonomi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

26 September 2025
#image_title
Artikel

ESG sebagai Strategi Bisnis Jangka Panjang

26 September 2025
#image_title
Artikel

Tantangan dan Peluang ESG di Era Transparansi

26 September 2025
#image_title
Artikel

Mengapa Keberagaman Gender di Dewan Direksi Penting untuk ESG?

26 September 2025
Artikel

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

26 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.