Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 30 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dua Tantangan Besar Perusahaan: Cara Melunasi Utang dan Mencegah Fraud Internal

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apa saja cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk melunasi utang jika kondisi perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan yang baru termasuk tidak memiliki investor, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) di lingkungan internal, khususnya terkait pengelolaan dan pencatatan keuangan?

  • Robbani
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Terimakash Ibu Robbani atas pertanyaan yang diberikan. Sedikitnya ada 4 cara pelunasan utang dengan kondisi perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan yang baru termasuk tidak memiliki investor. Pertama Ibu perlu analisis kemampuan membayar, selanjutnya manajemen arus kas, peningkatan pendapatan dan restrukturisasi utang. Adapun strategi pencegahan fraud bisa dilaksanakan melalui pemisahan tugas, otorisasi dan persetujuan Berlapis, dokumentasi bukti transaksi, audit internal & rekonsiliasi rutin, dan penerapan Sistem Informasi Akuntansi (SIA).

Pembahasan Lengkap

1. Strategi untuk melunasi utang

Pelunasan utang tanpa keterlibatan investor menuntut perusahaan mengoptimalkan pengelolaan keuangan internal. Menurut Brigham & Ehrhardt (2019), manajemen keuangan berfokus pada keputusan pendanaan, investasi, dan dividen yang bertujuan memaksimalkan nilai perusahaan. Dalam konteks tanpa investor, strategi yang dapat ditempuh adalah:

  1. Analisis Kemampuan Membayar
    Gunakan rasio keuangan seperti:

    • Debt-to-Equity Ratio (DER): menilai struktur modal dan ketergantungan pada utang.

    • Interest Coverage Ratio (ICR): mengukur kemampuan laba operasi (EBIT) menutup beban bunga.

    • Cash Flow to Debt Ratio (CFDR): mengevaluasi kecukupan arus kas operasional untuk melunasi utang.

    • Debt Service Coverage Ratio (DSCR): menilai kemampuan melunasi pokok dan bunga dengan kas dari operasi.
      (Brigham & Houston, Fundamentals of Financial Management, 2019)

  2. Manajemen Arus Kas (Cash Flow Management)

    • Percepat penagihan piutang.

    • Kendalikan biaya tidak produktif.

    • Susun proyeksi arus kas rutin (mingguan/bulanan).

  3. Peningkatan Pendapatan

    • Fokus pada produk/jasa dengan margin tinggi.

    • Lakukan diversifikasi pendapatan.

    • Optimalkan aset menganggur dengan disewakan atau dijual.

  4. Restrukturisasi Utang

    • Negosiasi ulang tenor atau bunga dengan kreditur.

    • Konsolidasi utang berbunga tinggi menjadi pinjaman dengan bunga lebih rendah.
      (Ross, Westerfield, & Jordan, Corporate Finance, 2018)

2. Pencegahan fraud di internal perusahaan

Fraud merupakan tindakan kecurangan yang merugikan perusahaan, baik dalam bentuk manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, maupun korupsi. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE, 2022), fraud yang terjadi di internal perusahaan umumnya muncul karena kombinasi pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization (pembenaran) yang dikenal dengan Fraud Triangle (Cressey, 1953). Karena itu, pencegahan fraud harus berfokus pada pengurangan peluang (opportunity) melalui sistem pengendalian internal yang efektif.

Strategi Pencegahan Fraud

Ada beberapa langkah yang dapat diterapkan perusahaan:

  1. Pemisahan Tugas (Segregation of Duties / SoD)
    Salah satu prinsip utama pengendalian internal adalah memastikan fungsi pencatatan berbeda dengan fungsi penyimpanan uang.

    • Pencatat pemasukan (accounting staff) tidak boleh menjadi orang yang sama dengan pemegang kas (cashier/treasurer).

    • Dengan pemisahan ini, potensi fraud bisa ditekan karena ada mekanisme check and balance.

    • Hal ini sejalan dengan teori internal control framework COSO (2013) yang menekankan pentingnya pembagian peran untuk mencegah penyalahgunaan.

  2. Otorisasi dan Persetujuan Berlapis

    • Setiap transaksi pengeluaran dana harus melewati otorisasi manajer/pimpinan.

    • Adanya sistem dual control (dua tanda tangan) akan menutup celah bagi individu tertentu untuk melakukan manipulasi keuangan.

  3. Dokumentasi dan Bukti Transaksi

    • Semua transaksi keuangan harus didukung dengan bukti yang sah (invoice, kuitansi, voucher).

    • Dokumentasi ini membantu auditor internal melakukan pengecekan secara berkala.

  4. Audit Internal dan Rekonsiliasi Rutin

    • Audit internal berfungsi sebagai pihak independen untuk menguji kepatuhan terhadap sistem pengendalian.

    • Rekonsiliasi bank dan kas harus dilakukan secara rutin untuk memastikan saldo sesuai dengan pencatatan.

  5. Penerapan Sistem Informasi Akuntansi

    • Dengan SIA berbasis teknologi, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis, mengurangi risiko manipulasi manual.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan demikian, dalam rangka mencegah fraud perusahaan harus menanamkan budaya integritas melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance dan memperkuat sistem pengendalian internal. Kunci utama terletak pada:

  • Pemisahan fungsi antara pencatat pemasukan dan pemegang kas agar tidak ada kontrol tunggal atas transaksi.

  • Otorisasi, dokumentasi, dan audit rutin untuk mempersempit peluang kecurangan.

  • Dukungan teknologi yang memadai melalui sistem informasi akuntansi.

Dengan kombinasi strategi tersebut, risiko fraud dapat ditekan dan laporan keuangan perusahaan akan lebih akurat serta dapat diandalkan. Semoga penjelasan kami dapat menjawab pertanyaan Ibu Robbani dan memberikann pemahaman mengenai pelunasan utang jika kondisi perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan yang baru, serta strategi pencegahan fraud.

author avatar
Abdurrahman Nazhif
See Full Bio
Tags: Manajemen KeuanganManajemen UtangPencegahan Fraud
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Menjembatani Kesenjangan Pajak, Dari Pemungutan Otomatis ke Digitalisasi Pasar

Related Posts

Konsultasi

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

2 minggu ago
#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

1 bulan ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

1 bulan ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 bulan ago

BACA JUGA

Dua Tantangan Besar Perusahaan: Cara Melunasi Utang dan Mencegah Fraud Internal

29 September 2025

Menjembatani Kesenjangan Pajak, Dari Pemungutan Otomatis ke Digitalisasi Pasar

29 September 2025

ESG dan SDGs sebagai Instrumen Kebijakan Ekonomi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

26 September 2025

ESG sebagai Strategi Bisnis Jangka Panjang

Tantangan dan Peluang ESG di Era Transparansi

Mengapa Keberagaman Gender di Dewan Direksi Penting untuk ESG?

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Apa itu Tenaga Kerja Hijau?

Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1483 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.